Jember, Wartajember – Sidang gugatan yang diajukan oleh Moh Husni Thamrin warga Jember terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penetapan tim kampanye hari ini, Kamis (5/12) diruang Cakra Pengadilan Negeri Jember mengalami jalan buntu. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember memutuskan untuk menunda sidang karena pihak tergugat, yakni KPU Jember dan Jatim tidak dapat menunjukkan kelengkapan administrasi persidangan.
Thamrin sebagai penggugat merasa kecewa berat pihak tergugat penyelenggara pemilu (KPU,red) didalam aspek formilnya sudah tidak beres, terkait dengan surat kuasa KPU RI dari 46 penerima kuasa tidak semuanya tandatangan.
“KPU sudah berpengalaman perkara urusan administrasi tidak beres, KPU Provinsi Jatim sebagai tergugat dua penerima kuasa KPU Provinsi, KPU Jember tidak membawa surat kuasa,” jelas Thamrin.
Kata Thamrin, melihat pembicaraan majelis hakim dengan penerima kuasa yang tandatangan hanya ketua, dan juga tidak membawa surat kuasa akhirnya ketiga tergugat dinyatakan tidak hadir.
“Sidang ini ditunda, sekarang tidak dianggap hadir,” ujar Thamrin.
Sementara kuasa hukum KPU Jember Nurul Herlina menyampaikan, hanya administrasi tidak ditandatangani, surat kuasa harus dilampiri dengan surat tugas.
“Pemberi kuasa belum memberikan kuasa kepada anggotanya tidak disampaikan, sehingga oleh majelis hakim dianggap tidak hadir. Untuk sidang berikut tanggal 9 Januari 2025,” tutur Herlina. belum memberikan kuasa kepada anggotanya tidak disampaikan, sehingga oleh majelis hakim dianggap tidak hadir. Untuk sidang berikut tanggal 9 Januari 2025,” tutur Herlina.
Pewarta : Aries Bawono
No comments:
Post a Comment