Jember, Wartajember – Sidang mediasi antara warga Jember dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait [sebutkan pokok perkara gugatan, misalnya: dugaan pelanggaran pemilu] kembali menemui jalan buntu. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jember pada [ Rabu, 4/12/2024 ) tersebut tidak menghasilkan kesepakatan antara kedua belah pihak.
Moh Husni Thamrin, selaku perwakilan warga, menyatakan kekecewaannya atas hasil mediasi. “Kami berharap bisa menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan, namun sayangnya Bawaslu masih bersikeras dengan pendiriannya,” ujarnya.
Sanda Aditya Pradana dari pihak Bawaslu menjelaskan bahwa pihaknya telah berupaya maksimal untuk mencari solusi terbaik. “Kami sudah menyampaikan penjelasan terkait permintaan dari penggugat, namun tampaknya belum bisa diterima oleh pihak penggugat,” jelasnya.
Dengan demikian, perkara ini akan dilanjutkan ke tahap persidangan berikutnya. Kedua belah pihak akan kembali menghadirkan bukti-bukti untuk memperkuat masing-masing argumen.
Seperti Diberitakan Sebelumnya, Merasa dikerjai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Jember, Moh. Husni Thamrin warga Jember dan seorang advokat , Jum’at (18/10/2024) siang terpantau sedang mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Jember.
Kepada sejumlah awak media, Thamrin mengakui mendaftarkan gugatan terhadap Bawaslu RI, Bawaslu Propinsi Jawa Timur dan Bawaslu Jember.
Gugatan dilakukan usai dirinya urung diperiksa dan diklarifikasi sebagai saksi dugaan pelanggaran netralitas dan penggunaan mobil dinas aparatur sipil negara dipakai untuk kepentingan paslon dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Jember.
“Saya merasa jadi korban Bawaslu Jember”, “saya dipanggil Bawaslu untuk diklarifikasi sebagai saksi terkait pengaduan tim advokasi dan hukum pasangan Gus Fawaid-Djoko Susanto”, ungkapnya.
Ditambahkan, untuk menghormati panggilan “saya datang lebih awal, setelah menunggu satu jam ternyata belum ada tanda-tanda akan dimulai klarifikasi, karena tidak ada satupun komisioner Bawaslu yang ada ditempat”, tambahnya.
Tiba-tiba, Minggu (13/10) Bawaslu menerbitkan pemberitahuan bahwa pengaduan dinyatakan tidak terbukti melanggar peraturan perundang-undangan, “padahal sebagai saksi saya belum pernah diperiksa”, tegasnya.
Bawaslu digugat untuk membayar kerugian imateriil sebesar 2 Rupiah karena melanggar pasal 26 Perbawaslu Nomor: 8 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Perbawaslu Nomor: 9 Tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota.
Pewarta : Aries Bawono
No comments:
Post a Comment