Tim Kampanye Bupati Libatkan Pejabat Negara, KPU Jember Digugat Rp 1 - Warta Jember

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Monday, November 11, 2024

Tim Kampanye Bupati Libatkan Pejabat Negara, KPU Jember Digugat Rp 1


Jember, Wartajember - Tim kampanye  calon bupati di Jember dilaporkan telah melibatkan pejabat negara dalam kegiatan kampanye. Tindakan ini dianggap melanggar aturan pemilu .. Akibatnya, KPU Jember digugat secara perdata sebesar Rp1.

  Aktifis yang juga advokat, Moh. Husni Thamrin, Senin (11/11/2024) melayangkan gugatan perdata terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Negeri Jember. Dalam gugatannya, ditarik sebagai tergugat, masing-masing KPU RI, KPU Propinsi Jawa Timur dan KPU Jember.


 

Setelah mendaftarkan gugatan di PN Jember, KPU Jember juga diadukan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jember. Dalam posita (alasan) gugatannya, Thamrin mendasarkan pada Pasal 1 ayat (7) UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang yang menyebutkan, “Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga penyelenggaran pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri yang bertugas melaksanakan pemilihan umum”, Pasal 8 ayat (1) menyebutkan, “Penyelenggaraan Pemilihan menjadi tanggung jawab bersama KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota”.

 

Dalam Pasal 70 UU Nomor 1 Tahun 2015 itu ada larangan melibatkan pejabat negara dalam kampanye, “termasuk kampanye (tim kampanye) dalam pemilihan bupati dan wakil bupati”, “jika itu dilakukan dapat dijerat dengan Pasal 71 yang ada ancaman pidana dan denda”, ujarnya.

 

Yang menjadi pemicu, KPU tanggal 24 September 2024 KPU menerbitkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jember Nomor 1217 Tahun 2024 tentang Penetapan Tim Kampanye dan Akun Media Sosial Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jember Tahun 2024. Dalam SK itu, menurutnya terdapat 44 orang yang tercatat sebagai pejabat negara karena berstatus sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), DPRD Jatim dan DPRD Jember.

 

44 nama anggota DPR RI, DPRD Jatim dan Jember yang tercantum dalam SK KPU, yaitu:

1)        Arif Wibowo (PDIP/DPR RI)

2)        Rivqi Abdul Halim (PKB/DPR RI)

3)        Bambang Hariyadi (Gerindra/DPR RI)

4)        Muhammad Nur Purnamasidi (Golkar/DPR RI)

5)        Charles Meikyansah (Nasdem/DPR RI)

6)        Amin, Ak (PKS/DPR RI)

7)        Kawendra Lukistian (Gerindra/DPR RI)

8)        Anang Akhmad Syaifudin (PKB/DPRD Jatim)

9)        Acmad Anies (Golkar/DPRD Jatim)

10)     Satib (Gerindra/DPRD Jatim

11)     Khusnul Khuluk (PKS/DPRD Jatim)

12)     Rofik (PPP/DPRD Jatim)

13)     Lailatul Qodriyah (PKB/DPRD Jatim)


1)        Deni Prasetya (Nasdem/DPRD Jatim)

2)        Hermin (Gerindra/DPRD Jatim)

3)        Suharyatik (Gerindra/DPRD Jember)

4)        Ardi Pujo Prabowo (Gerindra/DPRD Jember)

5)        Siswono (Gerindra/DPRD Jember)

6)        Feni Purwaningsih (DPRD Jember)

7)        Mohammad Holil Asyhari (Golkar/DPRD Jember)

8)        Sunarsi Khoris (PKB/DPRD Jember)

9)        Ahmad Halim (Gerindra/DPRD Jember)

10)     Agus Khoironi (PAN/DPRD Jember)

11)     Ikbal Wilda Fardana (PPP/DPRD Jember)

12)     Alfan Yusfi (PDIP/DPRD Jember)

13)     Tabroni (PDIP/DPRD Jember)

14)     Susmiati (PPP/DPRD Jember)

15)     Hanan Kukuh Ratmono (Gerindra/DPRD Jember)

16)     Fatmawati (Nasdem/DPRD Jember)

17)     Widarto (PDIP/DPRD Jember)

18)     Fuad Akhsan (PKB/DPRD Jember)

19)     Ahmad Khoirozi (Gerindra/DPRD Jember)

20)     Suharto (PDIP/DPRD Jember)

21)     Indi Naidha (PDIP/DPRD Jember)

22)     Agung Budiman (Golkar/DPRD Jember)

23)     Anggun Tri Utami (PKB/DPRD Jember)

24)     Sujarwo Adiono (Golkar/DPRD Jember)

25)     Candra Ary Fianto (PDIP/DPRD Jember)

26)     Edi Cahyo Purnomo (PDIP/DPRD Jember)

27)     Suciati (Golkar/DPRD Jember)

28)     Siti Baidaus Sholehah (PPP/DPRD Jember)

29)     Intan Permatasari (PPP/DPRD Jember)

30)     Nilam Noor Fadilah Wulandari (Golkar/DPRD Jember)

31)     M. Ahmad Birbik Munajil Hayat (Golkar/DPRD Jember)

 

Dijelaskan “pejabat negara dalam UU Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan dalam Pasal 1 ayat (7) adalah “pimpinan dan anggota lembaga negara sebagimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pejabat Negara yang secara tegas ditentukan dalam Undang-Undang” .  

 

Thamrin selain minta PN Jember menyatakan SK KPU Nomor 1217 Tahun 2024 bertentangan dengan Pasal 70 ayat (1), ayat (2) dan Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, KPU juga dituntut membayar kerugian hak konstitusional (imateriil)  sebesar Rp. 1 (satu rupiah).

 

Sedangkan Bawaslu diminta untuk memanggil 5 komisioner KPU untuk dilakukan klarifikasi, “jika terdapat cukup bukti ada pelanggaran, saya minta diteruskan ke Gakumdu untuk diproses pidana”, “karena dalam pasal 71 ada sanksi pidananya”, ujarnya. Tak hanya itu, SK tersebut menurutnya akan jadi jebakan bagi bupati Jember terpilih.  ( AB  )                                                                          


No comments:

Post a Comment

Post Top Ad

Responsive Ads Here