Jember, Wartajember - Tim kampanye calon bupati di Jember dilaporkan telah melibatkan pejabat negara dalam kegiatan kampanye. Tindakan ini dianggap melanggar aturan pemilu .. Akibatnya, KPU Jember digugat secara perdata sebesar Rp1.
Setelah mendaftarkan gugatan di PN
Jember, KPU Jember juga diadukan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jember.
Dalam posita (alasan) gugatannya, Thamrin mendasarkan pada Pasal 1 ayat (7) UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati,
Dan Walikota Menjadi Undang-Undang yang menyebutkan, “Komisi Pemilihan Umum
yang selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga penyelenggaran pemilihan umum
yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri yang bertugas melaksanakan pemilihan
umum”, Pasal 8 ayat (1) menyebutkan, “Penyelenggaraan Pemilihan menjadi
tanggung jawab bersama KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota”.
Dalam Pasal 70 UU Nomor 1 Tahun 2015 itu
ada larangan melibatkan pejabat negara dalam kampanye, “termasuk kampanye (tim
kampanye) dalam pemilihan bupati dan wakil bupati”, “jika itu dilakukan dapat
dijerat dengan Pasal 71 yang ada ancaman pidana dan denda”, ujarnya.
Yang menjadi pemicu, KPU tanggal 24
September 2024 KPU menerbitkan Surat Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Jember Nomor 1217 Tahun 2024 tentang Penetapan Tim
Kampanye dan Akun Media Sosial Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Jember Tahun 2024. Dalam SK itu, menurutnya terdapat 44 orang yang
tercatat sebagai pejabat negara karena berstatus sebagai anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), DPRD Jatim dan DPRD Jember.
44 nama anggota DPR RI, DPRD Jatim dan
Jember yang tercantum dalam SK KPU, yaitu:
1)
Arif Wibowo (PDIP/DPR
RI)
2)
Rivqi Abdul Halim
(PKB/DPR RI)
3)
Bambang Hariyadi
(Gerindra/DPR RI)
4)
Muhammad Nur Purnamasidi
(Golkar/DPR RI)
5)
Charles Meikyansah
(Nasdem/DPR RI)
6)
Amin, Ak (PKS/DPR RI)
7)
Kawendra Lukistian
(Gerindra/DPR RI)
8)
Anang Akhmad Syaifudin
(PKB/DPRD Jatim)
9)
Acmad Anies (Golkar/DPRD
Jatim)
10)
Satib (Gerindra/DPRD
Jatim
11)
Khusnul Khuluk (PKS/DPRD
Jatim)
12)
Rofik (PPP/DPRD
Jatim)
13)
Lailatul Qodriyah
(PKB/DPRD Jatim)
1)
Deni Prasetya
(Nasdem/DPRD Jatim)
2)
Hermin (Gerindra/DPRD
Jatim)
3)
Suharyatik (Gerindra/DPRD Jember)
4)
Ardi Pujo Prabowo
(Gerindra/DPRD Jember)
5)
Siswono (Gerindra/DPRD
Jember)
6)
Feni Purwaningsih (DPRD Jember)
7)
Mohammad Holil
Asyhari (Golkar/DPRD Jember)
8)
Sunarsi Khoris (PKB/DPRD
Jember)
9)
Ahmad Halim
(Gerindra/DPRD Jember)
10)
Agus Khoironi (PAN/DPRD
Jember)
11)
Ikbal Wilda Fardana
(PPP/DPRD Jember)
12)
Alfan Yusfi (PDIP/DPRD
Jember)
13)
Tabroni (PDIP/DPRD
Jember)
14)
Susmiati (PPP/DPRD
Jember)
15)
Hanan Kukuh Ratmono
(Gerindra/DPRD Jember)
16)
Fatmawati (Nasdem/DPRD
Jember)
17)
Widarto (PDIP/DPRD
Jember)
18)
Fuad Akhsan (PKB/DPRD
Jember)
19)
Ahmad Khoirozi
(Gerindra/DPRD Jember)
20)
Suharto (PDIP/DPRD
Jember)
21)
Indi Naidha (PDIP/DPRD
Jember)
22)
Agung Budiman
(Golkar/DPRD Jember)
23)
Anggun Tri Utami
(PKB/DPRD Jember)
24)
Sujarwo Adiono
(Golkar/DPRD Jember)
25)
Candra Ary Fianto
(PDIP/DPRD Jember)
26)
Edi Cahyo Purnomo
(PDIP/DPRD Jember)
27)
Suciati (Golkar/DPRD
Jember)
28)
Siti Baidaus
Sholehah (PPP/DPRD Jember)
29)
Intan Permatasari
(PPP/DPRD Jember)
30)
Nilam Noor Fadilah
Wulandari (Golkar/DPRD Jember)
31)
M. Ahmad Birbik
Munajil Hayat (Golkar/DPRD Jember)
Dijelaskan “pejabat negara dalam UU
Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan dalam Pasal 1 ayat (7) adalah “pimpinan
dan anggota lembaga negara sebagimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pejabat Negara yang secara tegas ditentukan
dalam Undang-Undang” .
Thamrin selain minta PN Jember
menyatakan SK KPU Nomor 1217 Tahun 2024 bertentangan dengan Pasal 70 ayat (1), ayat
(2) dan Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat, KPU juga dituntut membayar kerugian hak
konstitusional (imateriil) sebesar Rp. 1
(satu rupiah).
Sedangkan Bawaslu diminta untuk
memanggil 5 komisioner KPU untuk dilakukan klarifikasi, “jika terdapat cukup
bukti ada pelanggaran, saya minta diteruskan ke Gakumdu untuk diproses pidana”,
“karena dalam pasal 71 ada sanksi pidananya”, ujarnya. Tak hanya itu, SK
tersebut menurutnya akan jadi jebakan bagi bupati Jember terpilih. ( AB )
No comments:
Post a Comment