Jember, Wartajember -Setelah dilakukan pemeriksaan, kades Tanggul Wetan berinisial S (70) yang juga dijuluki Tuan Takur, senin malam (25/11/2024) langsung ditahan di Mapolres Jember, atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Bagi Hasil Pajak Retribusi Daerah (BGHPR) anggaran 2022 - 2023.
Dari keterangan Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, pihaknya sebelumnya sudah mendapat keterangan dari saksi dan audit inspektorat Jember maupun BPK, Kita menemukan potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 480 jutaan.
"kami juga sudah dua kali memberikan panggilan terhadap S, namun selalu mangkir.
Karena sudah cukup bukti pada senin malam terpaksa kami lakukan penjemputan paksa dan penahanan, setelah itu kami akan melakukan gelar perkara di Mapolda Jatim,"katanya.
Lanjut Kapolres, selain itu polisi juga sudah menyita barang bukti lainya, Diantaranya Perdes APBDesa Tahun 2022 dan 2023, Perdes Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) tahun 2022 – 2023, Buku Rekening Kas Desa, Buku Kas Umum, Buku Pembantu Bank, Laporan realisasi pelaksanaan anggaran, Perdes Pengelolaan Tanah Kas Desa, dokumen hasil monev Tim Fasilitator Kecamatan, dokumen pengajuan dan pencairan anggaran, dan SK perangkat.
"Akibat perbuatannya itu, tersangka S dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dirubah sesuai UU Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," bebernya.
Tak berhenti sampai disitu, Kapolres Jember juga menyampaikan saat ini setidaknya Ada 1 camat dan 2 kades lainnya yang di laporkan ke kami, dan semua itu juga berpotensi menjadi tersangka.(Sofyan)
No comments:
Post a Comment