Wartajember - Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim AKP. Teuku Rivanda, SH, MH, Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu IPDA. Ilhamsyah, SH, MH beserta Para PJU Polres Labuhanbatu, mengadakan konferensi pers Pengungkapan Pelaku tindak pidana Penculikan Gadis berusia 18 Tahun.
Sebelumnya, Minggu 17 November 2024 sekira pukul 14.30 WIB, korban, Adek Oktari Syafitri (18), Seorang pelajar asal Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu telah diculik di Jalan Pandawa Wonosari, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Informasi diperoleh penyelamatan sandera penculikan dan penangkapan para pelaku dipimpin oleh AKP Nelson Silalahi,SH.MH selaku Kapolsek Kualuh Hulu telah berhasil mengungkap kasus atensi tersebut.
Konferensi pers tersebut dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 25 November 2024 pukul 16.00 wib, tepatnya di Depan Kantor Sat Reskrim Polres Labuhanbatu yang berlokasi di Jl. MH. Thamrin No.7 Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Benhard L. Malau, S.I.K., M.H dalam pemaparan nya dilokasi prescon mengungkapkan bahwa para pelaku masing-masing berinisial RIS (28) Pria warga kel. Bangun Purba Barat Kec. Bangun Purba Kab. Rokan Hulu Prov. Riau, PTS (34) warga Kel. Bangun Purba Barat Kec. Bangun Purba Kab. Rokan Hulu Prov. Riau merupakan abang kandung dari RIS dan STH (25) seorang Wanita warga Kel. Bangun Purba Barat Kec. Bangun Purba Kab. Rokan Hulu Prov. Riau adalah merupakan Istri daripada RIS.
Kejadian ini dilaporkan oleh kakak korban, Sri Mustika, yang menerima informasi dari saksi mata. Upaya pencarian dilakukan oleh keluarga korban, namun korban tidak ditemukan sehingga laporan resmi disampaikan ke Polsek Kualuh Hulu, Korban di culik dari rumahnya.
Pada hari selasa tanggal 19 November 2024 sekira pukul 07.00 WIb unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu mendapat informasi keberadaan tersangka yang berada di Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau atas informasi tersebut Kapolsek Kualuh Hulu AKP. Nelson Silalahi, SH, MH bersama tim Unit Reskrim Polres Labuhanbatu serta Subdit 3 Jatanras Polda berangkat menuju ketempat keberadaan ketiga pelaku dan pada Rabu tanggal 20 November 2024 tim berhasil melakukan penangkapan terhadap ketiga pelaku di tempat penginapan Purnama di Kel. Sitombol Padang Kec. Gelugur Kab. Pasaman Provinsi Riau.
Saat Tim melakukan pengembangan Guna Melakukan pencarian barang bukti pelaku RIS dan PTS berusaha melarikan diri sehingga Tim melakukan Tindakan tegas dan terukur kepada pelaku, Adapun Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit mobil Toyota Avanza B 1987 BTH, satu pucuk senjata api genggam rakitan, satu pucuk senapan FN jenis Shotgun, amunisi Misisan lima Butir, Amunisi tajam Revolver enam butir dan satu unit Handphone.
Saat ditanyakan awak media terkait tiga orang pelaku lain, Kapolres menegaskan statusnya Martin, Roni, Randi sudah DPO namun Otak pelaku sudah kita tangkap yaitu RIS. Kasus ini menjadi pengingat bahwa pihak kepolisian tidak akan memberi ruang bagi kejahatan.
Para pelaku kini telah diamankan dan akan mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai dengan pasal pasal yang berlaku di NKRI.( Ngatimin )
No comments:
Post a Comment