Labura, Wartajember -Oknum guru honorer inisial boru Lubis yang di tugaskan sebagai guru kelas dua disalah satu sekolah dasar negeri (SDN) 118194 di kecamatan kualuh hulu kabupaten labuhan batu Utara perintahkan anak didiknya untuk melakukan kekerasan fisik terhadap temannya sehingga mengalami memer- memar di telinga sebelah kiri Rabu(14/11/24)
Kejadian tersebut dialami inisial OZA (8) siswa kelas dua SDN yang beralamat di wilayah kecamatan kualuh hulu dusun pulo gambut desa' Sukarame baru hal tersebut bermula Oz bersama temannya ribut dalam ruang kelas waktu jam belajar namun oknum guru tidak ada di tempat,atas perbuatannya Oz bersama temannya dikenakan sangsi oleh oknum guru tersebut perintahkan anak didik untuk melakukan kekerasan fisik mencubit Oz yang mana cubitan di telinga sehingga mengalami memar-- memar atas cubitan dan temannya.
Akibat hal tersebut saya Ngatimin (47) orang tua Oz merasa tidak terima atas tindakan yang dilakukan yang dilakukan guru wali kelas inisial boru Lubis akan melaporkan oknum guru tersebut kepada pihak berwajib
Untuk melengkapi data yang akurat saya selaku orang tua korban bersama tim mendatangi kerumah sekolah dan kepala sekolah tidak ada ditempat,dan diwakili oleh pihak guru dan tidak ada titik temu
Saya selaku orang tua korban tidak terima kalau badan anak saya sampai memar memar di bagian telinga anak saya, dan anak saya sampai gak mau sekolah lagi di karenakan kejadian tersebut namun saya selaku orang tua korban membujuk anak saya harus tetap sekolah
"Kayaknya tindakan pengayian berupa cubit atau jewer telinga diduga sering di lakukan disekolah SDN 118194 Pulo gambut kecamatan kualuh hulu kabupaten labuhan batu Utara ini bukanlah merupakan tindakan melawan hukum, justru saya menduga tindakan tersebut adalah di ajarkan ke murid. Pasalnya anak saya dan temannya di aniaya cubitan jewer telinga dipraktekan secara langsung atas persetujuan oknum guru honorer inisial boru Lubis di hadapan murid kelas Dua oleh oknum guru wali kelas
Lanjut awak media bersama team mengkonfirmasi orang tua murid ( NN) warga masyarakat dusun satu perdomuan nauli titi payung merasa keberatan anaknya di cubit sesama teman atas persetujuan dari guru wali kelas dua dan sampai telinga sebelah kiri anak saya inisial Oza sampai memar merasa kesakitan dan gak bisa tidur ucap Ngatimin selaku orang tua korban
" terkait masalah guru wali kelas dua dengan siswa atas cubitan antar sesama teman yang disuruh langsung kepada guru pendidik insial( Lubis)terhadap peserta didik sebetulnya SOP nya gak ada. Dan itu adalah termasuk perbuatan ilegal itu kenapa ya memang kita yang mendidik karakter anak itu berakhlak mulia. Apalagi ada Undang-undang perlindungan anak kok.
Menurut undang - undang ( UU) nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pada BAB XIA mengenai larangan
Selanjutnya pada pasal 76C berbunyi " setiap orang dilarang menempatkan membiarkan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak
Berikutnya pada pasal 80 ayat (1) menjelaskan" setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76C di pidana dengan pidana paling lama 3( tiga) atau 6( enam) bulan dan/ atau denda paling banyak Rp,72,000 ,000,( tujuh puluh dua juta rupiah) tim
No comments:
Post a Comment