Tekab Reskrim Polsek Kualuh Hulu berhasil mengamankan pelaku Ranmor - Warta Jember

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Friday, November 1, 2024

Tekab Reskrim Polsek Kualuh Hulu berhasil mengamankan pelaku Ranmor



Labura, Wartajember -" Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu  berhasil menangkap seorang tersangka dalam kasus pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polsek Kualuh Hulu pada Kamis (31/10/24) di Simpang Ebtario, Jl. Jenderal Sudirman Kelurahan Aek Kanopan Timur Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, sekira Pukul 17.30 WIB.

Penangkapan ini berlandaskan pada Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Surat Perintah Penangkapan yang dikeluarkan Kapolsek Kualuh Hulu.

Kapolsek Kualuh Hulu AKP Nelson Silalahi, SH., M.H didampingi Kanitreskirm Ipda Ilhamsyah, SH.,M.H dalam Press Releasenya mengatakan, Tim Reskrim berhasil mengamankan Tersangka bernama Herbin Hasoloan Hutagaol alias Herbin (40) warga Kampung Toba Kelurahan Aek Kanopan Kecamatan Kualuh Hulu, Berdasarkan Laporan Polisi No. LP/B/327/X/2024/SPKT-SEK.K.HULU/RES-LBH/POLDA SUMUT atas nama pelapor Melpa Sihombing.

" Atas laporan korban, Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu yang dipimpin langsung Kanit Ipda Ilhamsyah bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan di lokasi kejadian, Menurut informasi dari lapangan, sekira pukul 15.00 WIB, tim memperoleh petunjuk terkait keberadaan tersangka, Dan Pada pukul 17.30 WIB, tersangka berhasil diamankan di TKP, dan mengakui perbuatannya", ungkap AKP Nelson.

Pencurian yang terjadi pada Kamis pagi (31/10) sekira pukul 07.00 WIB di Jalan Ahmad Doyan Kampung Toba Kelurahan Aek Kanopan Timur tersebut, Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra Helmin warna hitam merah, sesuai dengan deskripsi kendaraan milik korban, serta satu buah gunting yang diduga digunakan tersangka saat melakukan pencurian

" Tim Reskrim mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor dengan nomor rangka MH1JBG112DK108266 dan nomor mesin JBG1E1107437, sesuai dengan laporan korban, Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp7.000.000", tandas Kapolsek 

Menindaklanjuti pemeriksaan lebih lanjut Perbuatannya pelaku  di giring ke Polsek kualuh hulu dan segera di serakah ke polres labuhan batu. ( Ngatimin) 

No comments:

Post a Comment

Post Top Ad

Responsive Ads Here