JEMBER, Wartajember– Seorang mantan pegawai koperasi asal Bondowoso kini berurusan dengan hukum setelah dilaporkan oleh seorang warga karena diduga mengancam akan merebut istrinya.
Tak hanya menantang secara langsung dengan Sp, warga Kelurahan/Kecamatan Patrang Kabupaten Jember, MA juga terindikasi melakukan fitnah tentang pribadi Sp yang disampaikan melalui istri Sp.
Menurut Kuasa Hukum Sp, Ihya Ulumuddin, SH, pihaknya melakukan langkah hukum dengan melaporkan MA ke pihak berwajib agar diproses secara hukum sesuai aturan yang berlaku di Indonesia.
“Kami melaporkan sdr MA ke Polres Jember dengan sangkaan pelanggaran pasal 6, 12, Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana 12 – 15 tahun penjara,” ujarnya.
Masih kata Udik panggilan Ihya Ulumuddin, pelaporan tertulis sesuai tanda terima B/2034/VIII/2024 tanggal 27 Agustus 2024 dilakukan agar MA tidak semakin menjadi dan sok seolah kebal hukum. Pihaknya akan terus mengawal sampai MA mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.
“Dalam kasus ini kami tidak main-main, MA harus mendapat pelajaran dari apa yang dia lakukan. Bahkan pengancaman dan penantangan yang dilakukan dengan terbuka kepada Sp terkait istrinya yang akan diambil oleh MA,” ucapnya.
Masih kata alumnus FH Unej tahun 2004 ini, diungkapkan bahwa sebelumnya MA juga pernah melakukan hal yang kepada istri pelapor namun dimaafkan. Namun kali ini sudah keterlaluan, dan tetap diproses hukum.
“Pasal 6 dipidana karena pelecehan seksual fisik: a. Setiap Orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditqjukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/ atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana lain yang lebih berat dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
b. Setiap Orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yarrg ditujukan terhadap tubuh,
keinginan seksual, dan/ atau organ reproduksi dengan maksud menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya secara melawan hukum, baik di dalam maupun di luar perkawinan dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp300.OO0.0OO,O0 (tiga ratus juta rupiah).
c. Setiap Orang yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp300.0OO.0OO,00 (tiga ratus
juta rupiah),” bebernya.
“Pasal 12 UU TPKS – Setiap Orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan atau dengan menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan, kerentanan, ketidaksetaraan, ketidakberdayaan, ketergantungan seseorang, penjeratan hutang atau memberi bayaran atau manfaat dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan, atau memanfaatkan organ tubuh seksual atau organ tubuh lain dari orang itu yang ditujukan terhadap keinginan seksual dengannya atau dengan orang lain, dipidana karena eksploitasi seksual, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1.0O0.O00.00O,0O (satu miliar rupiah),” imbuhnya.
Udik berharap pihak kepolisian agar tegas dalam bertindak supaya terlapor mendapatkan efek jera dan tidak lagi mengulang perbuatannya. ( 🆎 )
No comments:
Post a Comment