Tapanuli Utara, Wartajember -"Surat Keputusan (SK) Nomor 686 Tahun 2024 yang yang diterbitkan Penjabat (Pj) Bupati Taput, Dimposma Sihombing tentang pembebastugasan sementara
Indra sahat Simaremare sebagai Sekretaris Daerah Tapanuli Utara (Sekda Taput) tertanggal 4 Oktober 2024 menuai polemik, karena dinilai tidak sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria dalam penerbitan sebuah SK.
Dalam SK tersebut, Pj Bupati Taput menyebutkan alasan memberhentikan sementara Indra Simare-mare dari jabatan Sekda adalah untuk kelancaran pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin terhadap Pasal 3 Huruf d dan f Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2024 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang ancaman hukumannya berupa hukuman disiplin tingkat berat.
Menanggapi SK tersebut, Indra Sahat Simaremare menyampaikan bahwa surat keputusan itu diragukan keabsahannya dan diduga ilegal karena tidak sesuai SOP penerbitan suatu SK.
"Setelah saya menerima surat keputusan dimaksud pada Jumat malam, saya langsung melakukan konsultasi dengan Kepala Kantor Regional BKN Sumatera Utara, Pak Janri Simanungkalit untuk minta petunjuk. Dan beliau menganggap surat itu ilegal," ujar Indra Simaremare kepada sejumlah wartawan, Minggu (06/10/2024) di kediamannya.
Sebagai seorang Sekda, Inda mengaku memahami betul standar dan prosedur baku pada setiap penerbitan surat keputusan, lazimnya dalam setiap penerbitan SK.
Misalnya mutasi, harus jelas disebutkan dasar pemberhentian, tentang apa, apakah sudah ada persetujuan Mendagri, dan lainnya harus jelaskan dituliskan dalam SK.
"Hal inilah yang membuat saya merasa janggal dan aneh atas penerbitan SK pembebastugasan sementara saya sebagai Sekda. Atas dasar apa saya dibebastugaskan sebagai Sekda? Kemudian, coba Anda perhatikan baik-baik SK itu, apa seperti itu bentuk dan prosedur penerbitan SK yang benar? Ini kan aneh, agak lain dia," kata Indra sambil berkelakar.
Indra Simaremare juga mempertanyakan prosedur yang wajib dijalankan sebelum bupati/Pj bupati mengeluarkan surat keputusan dimaksud.
Indra Simaramare mempertanyakan dasar pemeriksaan terhadap dirinya seperti yang dituliskan pada surat keputusan.
Dirinya mengaku tidak pernah menjalani pemeriksaan oleh atasannya, Pj Bupati Taput Dimposma Sihombing.
Indra Simaremare menganggap dikeluarkannya surat keputusan pembebastugasan dirinya terlalu dipaksakan dan aneh.
"Jangan-jangan waktu mengerjakan surat itu, dianya sedang galau, atau memang tidak memahami aturan lalu asal meneken surat itu," kata Indra.
Terpisah Asisten III Bidang Administrasi Umum Setdakab Taput, Binhot Aritonang, saat dikonfirmasi terkait SK pembebastugasan sementara Sekda Taput menegaskan, dokumen pemberhentian sementara Sekda Taput belum pernah masuk ke mejanya selaku asisten yang membidangi personalia di Pemkab.
"Dokumen pemberhentian sementara pak Sekda Taput Indra Simaremare sampai saat ini belum pernah masuk ke meja saya sebagai Asisten Administrasi Umum yang membidangi personalia," sebut Binhot Aritonang
Inspektur Inspektorat Taput, Erikson Siagian, saat dikonfirmasi awak Media ini terkait apakah ada dilakukan pemeriksaan terhadap Indra Simaremare, Erikson menegaskan bahwa tidak pernah ada pemeriksaan terhadap Sekda Taput terkait dugaan pelanggaran disiplin PNS.
"Sepengetahuan saya bahwa Pak Pj Bupati Taput belum pernah melakukan pemeriksaan terhadap Sekda Taput, Indra Simaremare maupun oleh tim pemeriksa dari tingkat Provinsi Sumatera Utara," kata Erikson Siagian.
Sementara Media konfirmasi ke PJ Bupati Taput Dimposma Sihombing sampai berita ini di terbitkan belum ada jawaban.
( Ngatimin/red)
No comments:
Post a Comment