Terkuak Kematian Seorang Mahasiswi Bersama Bayinya di Jember - Warta Jember

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Wednesday, October 23, 2024

Terkuak Kematian Seorang Mahasiswi Bersama Bayinya di Jember


 JEMBER, Wartajember  – Kejadian tragis menggemparkan warga Jember setelah ditemukannya seorang mahasiswi, JA,  dalam kondisi meninggal dunia di kamar kosnya di kelurahan Sunbersari. Yang lebih memilukan, di samping jasad korban ditemukan pula seorang bayi yang diduga baru dilahirkan.

Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengatakan, setelah dilakukan olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi polisi menyimpulkan peristiwa tersebut tidak alami.

“Kami menemukan bukti-bukti di TKP, setelah didalami bukan peristiwa alami namun ada dugaan tindak pidana berdasarkan petunjuk dari 7 orang saksi,” ujarnya.


“Fakta lainnya kami menemukan HP (korban) percakapan dengan seseorang yang diduga turut serta menyebabkan kematian korban dan janinnya,” kata Kapolres dalam press conference Rabu (23/10/2024).

“Kami menemukan bukti-bukti di TKP, setelah didalami bukan peristiwa alami namun ada dugaan tindak pidana berdasarkan petunjuk dari 7 orang saksi,” ujarnya.


“Fakta lainnya kami menemukan HP (korban) percakapan dengan seseorang yang diduga turut serta menyebabkan kematian korban dan janinnya,” kata Kapolres dalam press conference Rabu (23/10/2024).


Percakapan itu melibatkan korban JA seorang mahasiswi perguruan tinggi di Jember asal Kabupaten Demak dengan teman dekatnya, IF pria berusia 24 tahun asal Kabupaten Situbondo.


Sesuai pemeriksaan di TKP, korban dan janin yang telah berusia 7 bulan meninggal akibat pendarahan dan kelahiran yang dipaksakan lantaran mengkonsumsi obat Invitec dengan kandungan Misoprostol 200mg.

Menurut Kapolres, karakteristik obat keras dengan reaksi 1 sampai 4 jam setelah diminum itu dapat menyebabkan keguguran.


Rupanya, IF lah yang memaksa korban JA untuk mengkonsumsi obat tersebut sejak Jumat atau sehari sebelum meninggal.

Setelah didalami lebih lanjut, ternyata bukan kali ini saja dua sejoli itu mencoba menggugurkan bayinya. Pada bulan April 2023 keduanya juga sepakat melakukan hal serupa dengan cara yang sama menggunakan Invitec.


“Keduanya tidak menginginkan kelahiran anaknya tersebut, mungkin karena malu jadi tidak mau, kami masih dalami lebih lanjut,” kata Kapolres.

Atas perbuatannya mendorong JA mengkonsumsi obat keras, IF yang mengaku sudah menikah siri itu harus merasakan dinginnya penjara.


IF dikenakan Pasal 428 ayat (1) huruf a dan ayat (2) UU RI NO.17 tahun 2023 Tentang Kesehatan atau Pasal 348 ayat (1) dan (2) KUHP dengan hukuman 8 tahun penjara. ( AB )

No comments:

Post a Comment

Post Top Ad

Responsive Ads Here