Jember, Wartajember – Hari ini, Jumat ( 18/10/2024 ) Pengacara M. Husni Thamrin, S.H., secara resmi mengajukan gugatan perdata terhadap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Bawaslu Propinsi dan Bawaslu Kabupaten di Pengadilan Negeri Jember. Gugatan ini diajukan terkait setelah dirinya urung diperiksa sebagai saksi dugaan pelanggaran netralitas ASN dan penggunaan mobil dinas untuk kepentingan paslon '
Ditambahkan, untuk menghormati
panggilan “saya datang lebih awal, setelah menunggu satu jam ternyata belum ada
tanda-tanda akan dimulai klarifikasi, karena tidak ada satupun komisioner
Bawaslu yang ada ditempat”, tambahnya. Tiba-tiba, Minggu (13/10) Bawaslu
menerbitkan pemberitahuan bahwa pengaduan dinyatakan tidak terbukti melanggar
peraturan perundang-undangan, “padahal sebagai saksi saya belum pernah
diperiksa”, tegasnya.
Bawaslu digugat untuk membayar kerugian
imateriil sebesar RP. 2 karena melanggar pasal 26 Perbawaslu Nomor: 8 Tahun
2020 sebagaimana telah diubah dengan Perbawaslu Nomor: 9 Tahun 2024 tentang
Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil
Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota. Thamrin menarik Bawaslu RI sebagai
tergugat I, Bawaslu Jatim sebagai tergugat II dan Bawaslu Jember sebagai
tergugat III. Para tergugat digugat karena dianggap melanggar Pasal 79, 80 dan
110 Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja Dan Pola Hubungan Pengawas
Pemilihan Umum dan Pasal 2, 3, 8, 9, 13, 17 Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2024
tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur,
Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota.
Seperti diketahui, pria berkaca mata
ini rencananya akan dimintai keterangan sebagai saksi di Bawaslu Jember, namun urung
diperiksa. Kedatangannya siang itu untuk memenuhi panggilan yang jadwal
pemeriksaan hari Sabtu (12/10) jam 11.00 usai viralnya video satu unit mobil plat
merah jenis mini bus merk Avanza nomor polisi P 1387 GP
yang jadi kendaraan dinas camat Ambulu diduga membawa Alat Peraga Kampanya
(APK) pasangan calon bupati dan wakil bupati Jember nomor 01.
Kalau terbukti benar, sanksi pidana dan denda menunggu oknum ASN yang melanggar UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. ( AB )
No comments:
Post a Comment