Labura, Wartajember -Pasangan bakal calon Bupati dan wakil Bupati kabupaten labuhan batu Utara Ahmad Rizal/ DARNO dipastikan tidak ikut dalam pilkada Labura 2024 Minggu (22/9/24)
Komisi pemilihan umum ( KPU) kabupaten labuhan batu Utara provinsi Sumatra Utara menyatakan dokumen persyaratan pencalonan mereka tidak memenuhi syarat proses verifikasi setelah dilakukan,Hal ini disampaikan langsung oleh ketua KPU Adi Susanto dalam acara konversi pers dan didampingi oleh komisioner KPU James Ambarita, Muhammad Yusuf, Darwin, dan Bambang dikantor KPU Labura .
Namun meski diberi tambahan waktu hingga 21 September 24 dokumen persyaratan yang serahkan tetap tidak memenuhi syarat menurut Adi Susanto salah satunya poin utama yang menjadi masalah adalah dokumen ijazah paket C milik Ahmad Rizal.
" Sesuai dengan verifikasi dan tanggapan masyarakat yang kami tindaklanjuti kami menyimpulkan bahwa dokumen pencalonan Ahmad Rizal tidak memenuhi syarat ujar" Adi Susanto dalam keterangannya Minggu (22/8/24) sekira pukul 00,09 dini hari
" Dengan tidak memenuhi syarat pasangan Ahmad Rizal/ DARNO kehilangan kesempatan untuk bertarung di pilkada Labura 2024 ( Ngatimin/ Karman Sitorus)
No comments:
Post a Comment