JEMBER, Wartajember- Dugaan pemerkosaan gadis dibawah umur berinisial AR di lokasi kecamatan Gumukmas membuat keluarga korban geram, karena dari tujuh pelaku baru dua yang di tangkap, lima orang diantaranya belum masih bebas (10/08/2024).
Kejadian inilah yang membuat hati seorang ibu berinisial S, warga kecamatan Kencong Kabupaten Jember, tak kuat menahan air mata (menangis) karena merasa belum ada keadilan buat putrinya yang masih belia.
S (ibu korban) saat di temui awak media, kamis (08/08/2024) dirumahnya mengakatan, sebelum dilakukan Rudapaksa, para pelaku mencekok'i putrinya dengan minuman keras (Miras) dan Obat Keras (Okerbaya).
"Sebelumnya, anak saya dipaksa meminum Miras dan dikasih Pil oleh 2 orang G dan M (pelaku yang ditangkap). Setelahnya, dipaksa, minum lagi, tapi dilain tempat oleh M dan temennya. Ringkasnya, dalam keadaaan setengah sadar, ada Lima orang memaksa dan menyetubuhi anak saya," cerita Perempuan setengah baya ini.
Senada dengan ibu Korban, perangkat Desa Cakru yang enggan disebut namanya dan juga mendampingi S di rumahnya menyatakan, agar pelaku bisa segera tertangkap semuanya sesuai pengakuan Korban, untuk menimbulkan efek jera dan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi.
Sementara, Kepala Desa Cakru Heny Indariyani saat di konfirmasi melalui sambungan selulernya menyampaikan, semua persoalan yang menimpa warganya sudah kami serahkan pada pihak Kepolisian Polsek Gumukmas.
"Kan sudah di tangani Polsek Gumukmas, karna tempat kejadian perkara ada di wilayah Gumukmas," Tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kanit Reskrim Gumukmas Aipda Andryanto Widodo, membenarkan Kelima diduga pelaku yang diakui korban Rudapaksa, belum ditangkap. Pasalnya, masih dalam penyelidikan.
" Menghukum kan atau mempidanakan orang, kan harus ada bukti dan saksi minimal 2 saksi," ucap Andre ketika di konfirmasi Awak media pada Kamis tanggal 1 Agustus 2024.(sofyan)
No comments:
Post a Comment