Pemecatan Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Lumajang Dinilai Cacat Hukum - Warta Jember

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Sunday, July 7, 2024

Pemecatan Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Lumajang Dinilai Cacat Hukum


 LUMAJANG, Wartajember -Pemecatan Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Lumajang oleh Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), mendapat perlawanan. 

Melalui Sri Sugeng Pujiatmiko SH dan Sugeng Heri Santoso SH sama beralamatkan di Surabaya, Dua kuasanya yang diangkat Mashudi TAPM yang diberhentikan sepihak tersebut tak terima. Sebab menurut hemat Dia, pemecatan tersebut cacat dan sarat nuansa politik. 

"Makanya, Klien saya mengajukan keberatan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 77 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan dan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 143 Tahun 2022," ujar Sri Sugeng, saat Press Rilis, di kabupaten Lumajang, Minggu (7/6/2024) pagi.

Karenanya, terang Sri Sugeng yang didampingi rekannya, pemutusan Hubungan kerja (PHK) terhadap Kliennya itu tidak dilakukan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 143 Tahun 2022, akan tetapi ada kaitannya dengan politik.

"Tenaga Pendamping Profesional (TPP) yang diberhentikan atau diputus hubungan kerjanya, diduga tidak mendukung salah satu calon anggota DPR RI dapil Jatim IV, Lumajang dan Jember, dalam pemilu serentak 2024," jelasnya.

Nah dugaan PHK yang ada kaitannya dengan politik itu sendiri kata Sri Sugeng, terdapat peran pendamping desa terkait dengan suksesi putra mahkota berinisial R yakni menjadikan TAPM dan Pendamping Desa (PD) sebagai Koordinator Daerah Pemilihan (Kordapil) Jember dan Lumajang dalam Pemilu.

"Sedangkan PD atau Pendamping Lokal Desa (PLD) menjadi Koodinator Kecamatan dengan tugas, mencari relawan, dengan tugas 1 relawan bertugas mensosialisasikan putra mahkota ke 150 rumah di 2 TPS," terangnya.

Dan PD atau PLD yang tidak menjadi Korkab/Kordapil/Korcam melakukan sosialisasi putra mahkota ke 150 rumah di 2 TPS kata Sri Sugeng, wajib membantu mencarikan saksi PKB di Jember dan Lumajang dan menghitung perolehan suara PKB, mulai dari DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi dan DPR RI.

"Sampai-sampai disuruh memasang Banner putra mahkota dan Pilpres Amin, yang tidak mematuhi maka di chat WA group honornya tidak keluar, ada bukti Chat WA nya, ini apa, ini jelas melanggar, karena menggunakan fasilitas negara, oleh kita akan melaporkan ini," kata mantan BAWASLU Propensi Jawa timur.

Bukan hanya melakukan PHK, tambahnya, Kementrian Desa juga memindah tugaskan PD dan PLD anatar Kabupaten yang tidak melalui mekanisme yang telah diatur dalam Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 143 Tahun 2022.

"Misalnya, awalnya di kabupaten Jember dipindah tugaskan ke kabupaten Lumajang. Bahkan ada yang lebih parah, PLD di pindah dari Jember dipindahkan tugas ke Kabupaten Situbondo. Sedangkan, tidak ada kenaikan honor, mana cukup, PD dan PLD kan punya punya keluarga. Selain itu juga melanggar aturan," tandasnya. ( 🆎  ) 

No comments:

Post a Comment

Post Top Ad

Responsive Ads Here