Labura, MITRA TV - Kelas jalan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. Jalan dikelompokkan dalam beberapa kelas berdasarkan:
a. Fungsi dan intensitas lalu lintas guna kepentingan pengaturan penggunaan jalan dan kelancaran lalu lintas angkutan jalan.
b. Daya dukung untuk menerima muatan sumbu terberat dan dimensi kendaraan bermotor.
Pengelompokan jalan menurut Kelas Jalan terdiri dari:
a. Jalan Kelas I
Jalan Kelas I adalah jalan arteri dan kolektor yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 18.000 milimeter, ukuran paling tinggi 4.200 milimeter, dan muatan sumbu terberat 10 ton.
b. Jalan Kelas II
Jalan Kelas II adalah jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 12.000 milimeter, ukuran paling tinggi 4.200 milimeter, dan muatan sumbu terberat 8 ton.
c. Jalan Kelas III
Jalan Kelas III adalah jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.100 meter, ukuran panjang tidak melebihi 9.000 milimeter, ukuran paling tinggi 3.500 milimeter, dan muatan sumbu terberat 8 ton.
Dalam keadaan tertentu daya dukung Jalan Kelas III dapat ditetapkan muatan sumbu terberat kurang dari 8 ton.
d. Jalan Kelas Khusus
Jalan Kelas Khusus adalah jalan arteri yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar melebihi 2.500 milimeter, ukuran panjang melebihi 18.000 milimeter, ukuran paling tinggi 4.200 milimeter, dan muatan sumbu terberat lebih dari 10 ton.
Jalan lintas Sialang taji Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhanbatu Utara menuju Kecamatan Kualuh Leidong di soal warga Sialang taji yang merupakan toko masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya (M 60thn). Yang mana warga khawatir akan nasib pembangunan titi payung dan pengaspalan jalan, karena belum seumur jagung sudah banyak truk-truk pengangkut yang melebihi kapasitas bebas leluasa melintas tanpa pengawasan dari instansi terkait. Sabtu (6 /6/2024).
Hasil pantauan Masyarakat beserta Z dan W ini di lokasi jalan tanpak truk-truk kapasitas puluhan ton dan truk lainnya setiyap hari mobil truk dari pengusa bernama di sebut supir truk- keawak madia memaparkan ini puya asuwi pengangkut
W dan Z kelapa sawit yang melintas melebihi kapasitas jalan tersebut yang pengangkut nya di atas 10 ton.
W danZberharap agar instansi terkait menertibkan truk - truk tersebut agar pembangunan titi payung dan pengaspalan jalan yang sudah lama di harap-harapkan bisa bertahan lama
"Macam mananya ini kok banyak kali truk- truk yang gak kapasitas jalan ini bebas melintas. Cemana mau tahan lama pembangunan titi payung ini sama pengaspalan jalan kalau yang bukan kapasitasnya melintas. Besar harapan kami sebagai masyarakat agar instansi pemerintah Kabupaten Labura ini untuk menertibkan truk-truk tersebut." Tegas W dan Z masyarakat Sialang taji.
(Liputan M Idris)
No comments:
Post a Comment