JEMBER, Wartajember- Dua orang saksi dalam kasus dugaan Intimidasi pada anak di bawah umur yang dilakukan oleh keluarga dari pelaku terduga perselingkuhan berinisial S seorang ASN Pendidik di wilayah kecamatan Gumukmas, terhadap M yang dilaporkan ke Polres Jember, berlanjut (19/07'2024)
Kuasa hukum M dari Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Cakra Lukman Hakim SH mengatakan, kehadiran 2 orang saksi, Nurkolis dan Doni untuk kepetingan pemeriksaan, dan keduanya kedua saksi adalah warga desa Mayangan kecamatan Gumukmas
"Kali ini, kami mendatangkan 2 saksi, tetapi yang diperiksa 1 saksi. Karena dianggap keterangan keduanya di anggap sama, maka Polisi meminta saksi lagi.
Untuk pemeriksaan saksi sekitar 3 jam lamanya," ujarnya,
lanjut Lukman, pihaknya akan membawa saksi berikutnya yakni saksi fakta orang yang mengetahui dan mendengarkan peristiwa dugaan terjadinya tindak pidana intimidasi anak dibawah umur tersebut.
"Rencananya kami secepatnya akan berkoordinasi dengan penyidik nantinya mungkin, penyidik akan memanggil wakil dari pemerintah desa yang mengetahui bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana perselingkuhan tersebut," jelasnya.
Terkait siapa saja yang dilaporkan kata Lukman, sampai dengan saat ini pihak pelapor (M) melaporkan terduga berinisial A dan R , tetapi nanti akan mengembang kepada beberapa pihak yang mendatangi korban pada saat itu. ( Sofyan )
No comments:
Post a Comment