AWAS Dampingi Anggotanya Yang Dilaporkan ke Polisi - Warta Jember

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Sunday, June 2, 2024

AWAS Dampingi Anggotanya Yang Dilaporkan ke Polisi



JEMBER, Wartajember- Baru-baru kali ini dunia maya dihebohkan dengan  pemberitaan dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh oknum guru SD yang berinisial SI dengan tetangganya yang berinisial SK.yang mana dari kedua terduga perselingkuhan berasal dari satu desa yang sama, yakni dari Desa Mayangan Dusun Muneng Kecamatan Gumukmas, 

Karena pemberitaanya di anggap Hoax,  terduga melaporkan M Tahril ( jurnalisalah media ON LINE Publish) ke pihak Polres - Jember

M.Tahril (46) dengan didampingi ketua AWAS (aliansi Wartawan Selatan)  M. Subur dan Kuasa hukumnya Lukman.SH, mengatakan jika pemberitaan yang di rillisnya berdasarkan bukti dan fakta yang ada, cuma saya tidak bisa konfirmasi secara langsung kepada SI karena terhalang oleh KEPSEK,"ucap tahril

Sementara Lukman.SH selaku kuasa hukum M.Tahrir selaku terlapor dan Subur Ketua AWAS (Aliansi Wartawan Selatan) serta beberapa saksi dari Warga, ketika melakukan Press Confrence bertempat di kedai J 82 Gumukmas, Kabupaten Jember, Sabtu  (01/6/2024)  mengatakan "Peristiwa penggrebekan SI dan SK yang bukan suami istri ini benar-benar terjadi, dan bukti bukti yang otentik yakni video saat penggrebekan bahkan Kasun setempat  juga mengakui benar adanya penggrebekan peristiwa tersebut, dan Kasun ada di sana," ujar Lukman.

Lukman juga menyampaikan, jika kejadian penggerebekan dugaan perselingkuhan itu  Hoax, mana mungkin pihak Desa memberikan sangsi berupa 4 rit material batu putih kepada SI. dan ini adalah salah satu bukti bahwasannya peristiwa penggrebekan itu benar adanya. 

Lanjut Lukman, "wartawan atau Jurnalis  tidak bisa di laporkan secara pidana, karena berdasarkan UU Pers no 40  tahun 1999 pasal 5 ayat 1 di sana jelas bahwa Pers atau Jurnalis berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat  serta  asas  praduga tak bersalah. 

Dan di ayat 2 dan 3 pasal 5 tersebut juga menyebutkan, bahwa Pers wajib melayani Hak Jawab dan wajib melayani Hak Tolak artinya seandainya ada oknum atau orang yang merasa dirugikan secara pemberitaan seharusnya, orang tersebut melakukan atau meminta hak jawab atas pemberitaan tersebut.

"Bukan malah melaporkan secara pidana, jadi laporan terhadap Klien saya ini terkesan mengada ngada dan saya menyebut ada upaya upaya pembukaman terhadap Jurnalis, oleh karena itu saya akan mengawal dan mendampingi klien saya," katanya.

Sementara Fahmi selaku rekan M.Tahrir sesama wartawan Publis mengatakan  terkait berita yang tayang kemudian dilaporkan, menilai pemberitaan tentang dugaan perselingkuhan SI dan SK sudah sesuai dan Cover Both Side (Berimbang).

Sebab Tahrir sudah ada upaya untuk melakukan konfirmasi kepada terduga pelaku perselingkuhan di tempat pelaku bekerja. Namun pihak Kepala Sekolah tidak mengizinkan Tahrir menemui terduga pelaku.

"Sebenarnya, menyangkut masalah pers, idealnya tidak  langsung kemudian ke pihak berwajib, karena sengketa pers itu di Dewan Pers, dan media juga punya Hak Jawab yang bisa digunakan oleh narasumber. Publis kooperatif untuk menayangkan Hak Jawab apabila narasumber keberatan dengan pemberitaan sebab itu kewajiban media sebagaimana yang telah diatur dalam UU Pers," ujar Fahmi.

Terkait pelaku dugaan perselingkuhan berinisial SI yang menilai ada penggiringan opini perselingkuhan, itu hak pembaca untuk menilai berita. Tugas wartawan hanya menulis berita sesuai fakta dan hasil liputan bukan opini.

"Oleh karena itu, saya sebagai wartawan mengutuk keras upaya-upaya kriminalisasi terhadap wartawan yang menjalankan kerja-kerja jurnalistik sebab walau bagaimana pun, media merupakan pilar demokrasi. Publik perlu mencontoh bagaimana pejabat sekelas Erick Thohir yang menggunakan Hak Jawabnya ketika keberatan dengan pemberitaan Bocor Alus Tempo." Jelasnya.

Diwaktu yang sama, Subur ketua Aliansi Wartawan Selatan (AWAS) berjanji akan terus mengawal dan mendampingi Anggotanya yakni M.Tahrir yang dilaporkan karena memberitakan peristiwa penggrebekan tersebut. 

"Karena ini peristiwa penggrebekan dugaan perselingkuhan yang dilakukan SI yang nota bene nya adalah ASN itu benar benar terjadi (Fakta) dan kemudian kepada dinas terkait saya berharap turun tangan agar kegaduhan yang terjadi cepat selesai,"pungkasnya. ( Sofyan  ) 

No comments:

Post a Comment

Post Top Ad

Responsive Ads Here