Oknum ASN di Jember Dilaporkan Dugaan Persekusi - Warta Jember

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Tuesday, June 4, 2024

Oknum ASN di Jember Dilaporkan Dugaan Persekusi


 Jember, Wartajember -Dugaan Kasus persikusi terhadap anak dibawah umur dilakukan seorang berinisial SI merupakan Oknum Guru Aparatur sipil negara (ASN) warga desa Mayangan Kecamatan Gumukmas Kabupaten Jember dilaporkan ke unit Perlindungan perempuan dan anak (PPA) Polres Jember .Senin (2/6/2024)

Melalui kuasa hukum pelapor Lukman SH.Pada beberapa Media mengatakan, kehadirannya ke Mapolres Jember untuk melaporkan terkait adanya dugaan pemaksaan terhadap anak dibawah umur yang diduga dilakukan oleh saudara berinisial A . sementara A ini adalah anak dari seorang yang berinisial SI merupakan seorang oknum guru, dalam tragedi dugaan perselingkuhan di daerah desa Mayangan Kecamatan Gumukmas Kabupaten Jember.



Dasar melaporkan ke unit PPA ini dan saya mendapatkan informasi dari Unit PPA sudah berkoordinasi dengan Polrestabes Surabaya Polda Jatim.Untuk menentukan pasal apa atas laporan kami ini sehingga kami disuruh membuat Laporan tertuju ke Bapak Kapolres Jember.

agar segera ditindak lanjuti dengan gelar perkara apakah hasil gelar perkara akan menentukan pasal yang akan disangkakan.Apakah memang betul betul masuk ke pidana persikusi, pemaksaan, intimidasi,

Sementara sampai saat ini kondisi korban berinisial M sangat labil sekali, phisikisnya tergoncang.” Tuturnya

” Ketika saya putarkan vidio yang dia membaca yang tulisan itu dibuat oleh terduga pelaku intimidasi itu dia seolah olah merasa ketakutan dan tidak mau itu diperlihatkan,Setelah saya tanya dia menjawab malu dan takut.” Ungkap Lukman,SH.

Mr M saat dikonfirmasi mengatakan, dipaksa oleh Mr A untuk membacakan tulisan yang telah disiapkan oleh Mr A .”Harus membacakan tulisan ini kalau tidak mau,kamu saya hukum.” Katanya

Menurut A dengan pertanyaan akan dihukum maka dia dinyatakan berbuat kesalahan itu.
Lalu M ini yang merupakan anak dibawah umur dia disuruh menyebarkan berita bohong atau Hoax yang telah dia baca sendiri pernyataan yang sudah disiapkan oleh A untuk sebarkan ke media sosial baik WA ataupun Facebook.Sehingga ia merasa apa yang dia bacakan disuruh untuk menyebarkan sendiri,ini merupakan bentuk intimidasi yang membuat psikis B tergoncang.” Pungkasnya

Kanit PPA Satreskrim Polres Jember, Iptu Kukun Waluwi Hasanudin saat dikonfirmasi wartawan mengatakan,Benar mas tadi ada Laporan dari kuasa hukum Lukman SH.saya arahkan untuk bersurat langsung ke Bapak Kapolres, " Pungkasnya. ( Hendrik  ) 

No comments:

Post a Comment

Post Top Ad

Responsive Ads Here