Roni Kartono Tambunan Masuk Sel Terkait Sabu - Warta Jember

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Thursday, June 20, 2024

Roni Kartono Tambunan Masuk Sel Terkait Sabu


      Kualuh Leidong, Wartajember-Tim opsnal Polsek kualuh Hilir berhasil membekuk terduga Bandar sabu sabu bernama Roni Kartoni Tambunan (41) warga dusun binaan Desa Teluk Pulau dalam kec kualuh leidong Labura kamis 20/6 
 
    Tersangka di amankan bersama barang bukti 

- 3 (tiga) bungkus plastik  besar
        berisikan diduga 
        Narkotika jenis
        sabu dengan 
         berat bruto    
        86,69 Gram.
* 2 (dua) lembar kantong plastik asoi warna hitam
* 1 (satu) buah tas sandang kecil warna hitam 

    Menurut keterangan kapolsek kualuh hilir AKP ilham harahap beliau menjelaskan kronologis penangkapan berawal dari ada laporan dari masyarakat ada seseorang orang di curigai di duga ada memiliki narkotika jenis sabu. 
    Kemudian lanjut pria yang berpangkat tiga balok emas di pundaknya setelah mendapat informasi tersebut tim opsnal yang di pimpin kanit reskrim IPTU JONLY HW. PURBA.  SH langsung bergerak menuju ke sekitar lokasi dan sekitar pukul 15.00 Wib menerima informasi kembali  dari masyarakat bahwa ada  seorang laki-laki  sedang berada di dalam rumah  dan diduga ada membawa Narkotika jenis sabu dan kemudian dilakukan penggerebekan dan penggeledahan  terhadap laki-laki tersebut dan ketika dilakukan penggeledahan ditemukan Narkotika di duga jenis sabu didalam tas sandang kecil warna hitam dan mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya dan laki-laki tersebut mengaku bernama RONI KARTONO TAMBUNAN Als. RONI dan kemudian terhadap pelaku dan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik  besar berisikan diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 86,69 Gram, 2 (dua) lembar kantong plastik asoi warna hitam, 1 (satu) buah tas sandang kecil warna hitam, kemudian pelaku menjelaskan bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut diperoleh dari seorang laki laki bernama WARIS penduduk Tanjung Balai seharga Rp 45.000.000, selanjutnya dibawa ke Polsek Kualuh Hilir guna dilakukan proses lebih  ungkap kapolsek. (SPN) 

No comments:

Post a Comment

Post Top Ad

Responsive Ads Here