PT Perkebunan Nusantara 1 Regional 5 dengan Kejari Jember Buat MoU - Warta Jember

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Sunday, May 12, 2024

PT Perkebunan Nusantara 1 Regional 5 dengan Kejari Jember Buat MoU



 Jember, Wartajember- PT Perkebunan Nusantara 1 Regional 5 Wilayah Kebun Jember bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Jember dalam rangka penyelesaian permasalahan hukum bidang perdata dan tata usaha negara.Hal ini ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerjasama yang diselenggarakan di Aula Kejaksaan Neger Jember, Kamis (2/5/2024)

Hadir dalam acara, Kepala Kejaksaan Negeri Jember Bp. I Nyoman Sucitrawan, SH.MH., Kasidatun Kejaksaan Negeri Jember Bp. Choirul Arifin, SH.MH., Jajaran Jaksa Pengacara Negera Kejaksaan Negeri Jember.Sedang dari perwakilan PTPN, hadir Koordinator Manajer Kebun Wilayah Jember Bp. Benny Hendricrianto, SP., Perwira Keamanan PT Perkebunan Nusantara 1 Regional 5, dan seluruh Manajer Kebun Wilayah Jember. Dalam sambutannya, Kajari menyambut baik MoU dengan PTPN 1 Regional 5.

 “Kami dari pihak kejaksaan sepakat melanjutkan kerja sama yang sudah terjalin.”, ungkapnya. Ia berharap, perpanjangan penandatanganan perjanjian kerjasama ini menjadi titik awal sinergitas kerjasama antara PTPN 1 Regional 5 dengan Kejari Jember.“Kami siap membantu dalam penyelesaian masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.”, ucapnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Koordinator Manager Kebun Wilayah Jember, Bp. Benny Hendricrianto, SP. “Penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara memerlukan lanjutan MoU antara PTPN 1 Regional 5 dengan Kejari Jember.”, ungkap Benny.Benny mengakui, penandatanganan MoU ini sempat tertunda karena ada aksi korporasi dan transformasi perusahaan. 

“Alhamdulillah, saat ini sudah terlaksana.”, ujarnya.Ia juga berharap agar sinergi dan kolaborasi yang sudah terjalin sangat baik untuk bisa dilanjutkan.Ruang lingkup kerja sama antara Kejari Jember dengan PTPN antara lain pemberian bantuan hukum, pemberian pertimbangan hukum, mediator apabila terjadi sengketa, dan kegiatan lainnya.

(Tim)

No comments:

Post a Comment

Post Top Ad

Responsive Ads Here