Yafet : Ahli dari Ellen Sulistyo Tidak Masuk Alat - Alat Bukti - Warta Jember

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Tuesday, March 19, 2024

Yafet : Ahli dari Ellen Sulistyo Tidak Masuk Alat - Alat Bukti


 Surabaya - Pengacara Yafeti Waruwu, S.H., M.H., keberatan atau memprotes keras majelis hakim yang mengijinkan kuasa hukum dari Ellen Sulistyo (Tergugat I) mengajukan ahli. Hal itu terungkap diawal persidangan gugatan wanprestasi pengelolaan restoran Sangria by Pianoza. Senin (18/3/2024) di ruang sidang Garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya.

Keberatan Yafet bukan tanpa dasar, ada beberapa dasar yang disampaikan Yafet terkait majelis hakim mengabulkan Tergugat I menghadirkan ahli, walaupun majelis hakim memberikan kesempatan semua pihak yang berperkara mengajukan ahli.

Dasar pertama adalah sesi Tergugat I sudah lewat mengajukan saksi fakta dan ahli, karena semua pihak sudah diberi kesempatan mengajukan saksi fakta dan ahli.

Kesempatan itu mulai dari Penggugat, Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I, dan Turut Tergugat II. Setelah semua diberi kesempatan untuk mengajukan saksi fakta dan ahli, ada permintaan dari Tergugat I mengajukan ahli.

Pada sidang beberapa waktu lalu, majelis hakim menolak keinginan tergugat I, akan tetapi disidang selanjutnya majelis hakim mengabulkan permintaan itu, dengan dalih semua pihak diberi kesempatan bukan hanya Tergugat I.

Dasar kedua adalah majelis hakim menolak Tergugat I mengajukan ahli, akan tetapi sidang berikutnya mengabulkan, dan penolakan itu telah di ketok palu oleh majelis hakim, sehingga jika diteruskan dan dikabulkan akan menjadi yurisprudensi bagi hakim lain.

"Mohon apa yang menjadi ratio decidendi majelis sehingga mengabulkan kembali yang sudah ditolak ?. Dan apa filosofi palu hakim ?, dimana palu tersebut yang menentukan kebenaran dan keadilan serta kepastian hukum," ungkap Yafeti Waruwu.

Dari keberatan pengacara Yafet, ketua majelis hakim Sudar  bersikukuh untuk melanjutkan mendengarkan keterangan ahli yang diajukan Tergugat I.

"Semua diberi kesempatan yang sama mengajukan ahli. Ini masih agenda pembuktian, semua bukti bisa dikeluarkan semua pihak," ujar hakim Sudar.

"Kita belum menutup agenda pembuktian, apabila sudah ditutup dan masuk kesimpulan, dan kembali pembuktian mengajukan ahli, itu baru tidak boleh," lanjut anggota majelis hakim.

Akhirnya keberatan Yafet dicatat, dan sidang dilanjutkan dengan mendengarkan ahli seorang dosen tetap Fakultas Hukum dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, bernama Dr. Ghansham Anand, S.H., M.Kn.

Dari keterangan ahli terkait CV (Persekutuan Komanditer) dipasal 20 KUH Dagang perjanjian menyatakan bahwa tindakan seorang sekutu mengikat sekutu lain, dan sekutu diam (Persero pasif) tanggungjawabnya terbatas pada modal yang dimasukannya.

"Dalam ketentuan pasal 21 KUH Dagang, kalau ternyata si B ini adalah sekutunya, dia melakukan tindakan pengurusan atau memperoleh kuasa sekalipun  dari sekutu A, maka tindakan itu tetap sah, tetapi pertangungjawabannya sampai pada harta pribadinya, karena melakukan tindakan aktif," ujar ahli saat ditanya terkait kedudukan sekutu aktif dan pasif  dari kuasa hukum Tergugat I.

Tentang MoU ahli menerangkan bahwa itu adalah perjanjian pendahuluan yang bukan suatu perjanjian. "MoU adalah kesepakatan awal, setelah membikin MoU ditindaklanjuti perjanjian maka yang mengikat adalah perjanjian, yang melahirkan pengikatan adalah perjanjian," terang ahli saat ditanya apa itu MoU.

Terkait dalam perjanjian notaris tidak dicantumkan kuasa dari sekutu aktif ke sekutu pasif, ahli menyatakan bahwa akte cacat dari sisi bentuknya. "Akte dalam pembuktian seperti akte dibawah tangan," ucap ahli.

Ahli dalam persidangan juga menjelaskan terkait penyalahgunaan keadaan didalam perjanjian adalah memanfaatkan keunggulan psikologis dan keunggulan ekonomi.

"Penyalagunan keadaan memanfaatkan keunggulan psikologis, ketidakpahaman pengetahuan dimanfaatkan buat perjanjian, dan keunggulan ekonomi ketergantungan ekonomi, jadi terpenuhi harus ada unsur keterpaksaan," terang ahli.

"Terkait wanprestasi B memiliki perjanjian dengan X berakhir November 2022. B dan C perjanjian pengelolaan, C bulan Juli sampai Januari memberikan sharing profit. B tidak mempunyai hak terkait lahan. Itu Apakah C melakukan wanprestasi," tanya kuasa hukum Ellen.

"Kalau C tidak melaksanakan perjanjian - perjanjian maka itu wujud wanprestasi, dia tidak melaksanakan janji, melaksanakan janji tapi terlambat, melaksanakan tapi tidak seperti yang diperjanjikan itu wujud wanprestasi," tegas ahli.

Ketika kuasa hukum Tergugat II, Pengacara Yafeti Waruwu diberi kesempatan oleh majelis hakim untuk  menggali pendapat ahli sesuai keahliannya, Yafet mempertanyakan tupoksi masing - masing direktur dan komenditer CV sesuai pasal 20 atau 21 KUH Dagang.

"Persero aktif dia melakukan tindakan pengurusan atas nama CV adalah sekutu aktif. Sekutu diam sekedar memasukan modal dalam persekutuan itu dan pertanggungjawabannya terbatas dalam modal yang dimasukan sesuai pasal 20. Sekutu diam jika aktif melakukan pengurusan dan menjadi kuasa maka dia kehilangan pertangungjawaban keterbatasan," terang ahli.

"Dalam hal direktur memberikan kuasa kepada  komanditer, apakah kuasa itu dapat dijalankan apa tidak ?," tanya Yafet.

"Boleh, perbuatan boleh dilakukan, tapi konsekuensinya tanggungjawabnya dihapus," jawab ahli.

"Pengertian perjanjian pengelolaan, secara normatif tidak ada aturan definisi yang jelas, tapi saya bisa menangkap, perjanjian pengelolaan adalah perjanjian antara dua orang untuk melakukan suatu usaha tertentu untuk memperoleh keuntungan, kerjasama dua pihak untuk cari keuntungan. Artinya perjanjian untuk mendapatkan keuntungan para pihak," terang ahli ketika ditanya Yafet pengertiannya terkait perjanjian pengelolaan.

"Perikatan perjanjian kerjasama sudah dijalankan, sedangkan pihak umur lebih 21 tahun, mengerti apa yang disampaikan notaris dan juga klausul. Bagaimana keabsahan perjanjian menurut ahli ?," tanya Yafet. 

"Harus membaca keempat unsur pasal 1320, cacat apa tidak, tidak ada paksaan, ancaman, penipuan, ada kecakapan, obyek tertentu dapat ditentukan, tidak bertentangan dengan undang - undang, dengan kesusilaan, kalau keempat terpenuhi itu sah perjanjiannya," tegas ahli.

"Kesepakatan mengikatkan diri sama - sama sepakat disahkan oleh notaris dan dijalankan. Si B mendapat keuntungan, namun dalam perikatan ada kewajiban yang belum dilaksanakan si B, apakah itu dikatakan wanprestasi atau perbuatan melawan hukum ?," tanya Yafet.

"Perjanjian secara sah ada salah satu pihak tidak melaksanakan perjanjian itu wanprestasi," tegas ahli.

"Dalam membuat perjanjian pihak umur 21 tahun, perjanjian bagaimana keabsahannya ?," tanya Yafet.

"Sah manusia standar kecakapan dilihat dari sisi usia, sedangkan perbuatan badan hukum kecakapan dinilai dari sisi kewenangan, kalau semua unsur memenuhi atau sudah terpenuhi itu sah," jawab ahli.

"Mereka mengadakan perjanjian pengelolaan mendapatkan keuntungan apakah sah sesuai undang - undang ?," tanya Yafet.

"Obyek harus jelas, kalau sudah terpenuhi, pasal 1338 perjanjian kerjasama merupakan undang - undang bagi para pihak. Segala perjanjian dibuat secara sah mengikat layaknya undang - undang bagi yang membuat," tegas ahli.

"Terkait dengan MoU, apakah pengertian dari MoU bukan suatu perikatan itu perjanjian  pendahuluan, perjanjian pendahuluan mengikat apa ga ?," tanya Yafet, dijawab saksi belum mengikat.

"Apakah MoU tidak suatu roh dalam perjanjian, dalam MoU diturunkan menjadi perjanjian - perjanjian kerjasama ?," tanya Yafet.

"Perjanjian pendahuluan masih perjanjian awal belum melahirkan perjanjian, mereka menetapkan hal - hal yang akan ditetapkan menjadi perjanjian. Ideal perjanjian pendahuluan sama persis dengan apa yang diturunkan dalam perjanjian," tegas ahli.

"Dalam hal wanprestasi, masing -  masing perikatan tentang pengelolaan, apakah ada halangan menjadi tergugat dan turut tergugat," tanya Yafet. "Tidak ada halangan sepanjang dalam posita jelas," jawab ahli.

Diujung sidang, majelis hakim mempertanyakan apakah para pihak akan mengajukan ahli. Pengugat, Turut Tergugat I dan II menjawab tidak menghadirkan ahli, akan tetapi Tergugat II akan mengajukan saksi konfirmasi, bukti tambahan dan ahli. Sidang akan dilanjutkan pada Senin depan tanggal 25 Maret 2024.

Usia sidang, pengacara Yafet saat dimintai tanggapannya terkait jalannya persidangan yang mana ahli membahas tentang keabsahan perjanjian, Yafet berujar bahwa sidang adalah gugatan wanprestasi bukan membahas keabsahan perjanjian.

"Kalau masalah keabsahan perjanjian sudah beres di eksepsi. Harusnya ahli membahas pokok perkara, yaitu wanprestasi Ellen, bukan diarahkan membahas legalitas perjanjian notarial. Karena kesepakatan sudah berjalan dan ada pihak yang tidak menjalankan kesepakatannya. Karena itu pihak yang dirugikan menggugat. Itu pokok perkaranya," tegas Yafet.

"Kalau mempermasalahkan kesepakatannya jelas itu misleading. Patut diduga itu untuk mengaburkan pokok masalahnya. Memang ada dugaan upaya untuk membelokan arah persidangan," terang Yafet.

"Ahli nampaknya tidak menguasai materi antara MoU dan SPK. MoU sudah disepakati selama 6 periode, karena PNBP hanya bisa diterbitkan per 5 tahun. Sehingga SPK/05/XI/2017 hakikatnya adalah periode 1 dari 6 periode yang di sepakati dalam MoU," terangnya.

Yafet sekali lagi menegaskan bahwa seharusnya masalah sah perjanjian itu di uji di eksepsi, bukan di pokok perkaranya.

"Jadi kalau hakim tegak lurus harusnya pendapat ahli di abaikan. Karena kalau sudah pokok perkara, fokusnya ke pokok - pokok gugatannya yaitu wanprestasinya. Bukan kembali lagi mempermasalahkan legalitas perjanjiannya. Seperti dulu mereka mempermasalahkan kompetensi absolut. Kan sudah clear, ditolak hakim berarti masuk ke pokok perkara, yaitu perbuatan wanprestasinya," terang Yafet.

"Mau siapapun yang menjadi Direktur, tidak akan mengubah fakta yang sudah terbuka dalam persidangan vahwa Ellen Sulistyo secara meyakinkan telah melakukan Wanprestasi, bahkan kuat sekali pidana penggelapan dalam jabatan sesuai pasal 372 dan 378 seperti di jelaskan dalam Legal Opinion (LO) Prof. Nyoman Nurjaya, Guru besar hukum Universitas Brawijaya," terangnya.

"Berdasar pasal 1866 Kitab Undang - Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) alat - alat bukti hanya terdiri dari surat, saksi, persangkaan, pengakuan dan sumpah. Namun, Pasal 154 ayat (2) Herzien Inlandsch Reglement (HIR) dan Pasal 229 Wetboek op de Burgerlijke Rechtvordering (Rv) memberikan kebebasan kepada hakim untuk mengikuti atau tidak mengikuti pendapat ahli dan mengakibatkan pendapat para ahli tidak dapat berdiri sendiri," terang Yafet.

"Pasal 164 HIR, ahli tidak masuk di dalam alat - alat bukti, sehingga tidak dapat berfungsi sebagai penambahan alat bukti yang tidak mencapai batas minimal pembuktian," pungkas Yafet.

Perlu diketahui, gugatan wanprestasi diajukan Direktur CV.Kraton Resto (manajemen restoran Sangria by Pianoza), terhadap Ellen Sulistyo, pengelola restoran dengan dasar bahwa Ellen Sulistyo dianggap melakukan wanprestasi dengan tidak memenuhi kewajibannya sebagai pengelola restoran sesuai perjanjian nomor 12 tanggal 27 Juli 2022, yang ditandatangani bersama didepan notaris Ferry Gunawan.

Poin perjanjian diklaim penggugat tidak dilakukan oleh Ellen Sulistyo adalah tidak membayar Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), beberapa kali memberikan sharing profit minimal Rp.60 juta /bulan, tidak membayar pajak makanan, tidak membayarkan Service Charge yg menjadi Hak Karyawan, tidak membayar tagihan listrik, dan Indihome.

Karena tidak membayar PNBP membuat Kodam V/Brawijaya menutup bangunan yang difungsikan menjadi restoran Sangria by Pianoza yang dibangun oleh Tergugat II pada tahun 2017, yang diklaim menghabiskan anggaran sebesar Rp.10 Milyar lebih.

Tergugat II membangun gedung megah 2 lantai berdasarkan MoU dan SPK pemanfaatan aset tanah TNI AD dhi. Kodam V/Brawijaya yang ditandatangani Tergugat II dan Kodam V/Brawijaya

MoU dilanjutkan dengan penandatanganan SPK memuat pemanfaatan aset dengan jangka waktu 30 tahun, dibagi 6 periodesasi, dengan satu periodesasi jangka waktu 5 tahun.

Penutupan bangunan oleh Kodam dengan dasar tidak membayar PNBP menjadi pertanyaan besar, karena PNBP yang menjadi tanggung jawab Ellen Sulistyo sesuai perjanjian nomor 12 tanggal 27 Juli 2022, tidak dilakukan walaupun omset restoran masuk ke rekening pribadi Ellen Sulistyo di Bank Mandiri sebesar kurang lebih Rp 3 Milyar.

Akhirnya, dengan tujuan menjaga nama baik dan menjaga  hubungan baik dengan Kodam, Tergugat II menjaminkan emas senilai kurang lebih Rp.625 juta ke Aslog Kodam V/Brawijaya pada tanggal 11 Mei 2022, untuk jaminan pembayaran PNBP, akan tetapi bangunan masih tetap ditutup.

Perjalanan sidang, ada beberapa hal penting yang diungkap saksi fakta, antara lain Ellen Sulistyo menerima gaji sebesar Rp.30 juta/ bulan selama 3 bulan, gaji berhenti setelah ada teguran dari Tergugat II karena gaji tidak ada tercantum dalam perjanjian pengelolaan.

Terungkap juga adanya komplimen atas nama Ellen Sulistyo untuk keluarganya yang makan di restoran Sangria by Pianoza dengan gratis, biaya entertaiment dan voucher diskon yang dibukukan duakali, hal tersebut tentunya mengurangi omset restoran dan berpotensi merugikan resto ratusan juta rupiah.

Dari pentauan media selama jalannya persidangan ini, posisi Ellen Sulistyo sulit untuk mengelak wanprestasinya, hal itu berdasarkan bukti dan saksi fakta yang di hadirkan para pihak.

Dalam perjalanan sidang, pihak Ellen Sulistyo berfokus pada upaya untuk menganulir perjanjian notarial yang sudah dibuat secara sah didepan notaris Ferry Gunawan, yang tentunya tidak relevan dalam perbuatan wanprestasinya sendiri. ( Redho) 

No comments:

Post a Comment

Post Top Ad

Responsive Ads Here