Mitratv -Bendera Merah Putih yang sudah dalam kondisi seperti itu wajar bila saat ini Publik, peka dan memperhatikan lingkungan kerjanya. Karena itu publik meragukan kedisiplinan dan rasa Nasionalisme dari oknum tersebut karena itu meminta Bupati melalui camat agar segera mengevaluasi kinerja oknum dimaksud.
Yusup harahap salah satu team yang ikut memantau secara langsung ke kantor desa Simonis juga ikut berkomentar. "Pengibaran Bendera di Kantor milik Pemerintah yang kondisinya sudah parah seperti itu sangat keterlaluan dan tidak dapat ditoleransi lagi karena seorang Peratin/kepala desa harus bisa menjadi panutan bagi masyarakat diduga tidak mengerti dan paham serta tidak peduli akan makna dari Bendera Merah Putih yang merupakan Lambang Negara Republik Indonesia. Padahal semua biaya di Kantor Desa ditanggung oleh Negara dari uang rakyat karena itu tidak ada alasan mereka tidak ada uang untuk mengganti Bendera tersebut." Ucap Yusup harahap
Yusup harahap menambahkan, "Padahal sudah jelas undang-undang telah mengatur tentang pemakaian dan pengibaran bendera merah putih sebagai lambang negara.
Namun sangat disayangkan pemerintah desa Simonis mau pun dinas terkait, sepertinya tidak menghargai justru seperti menghina Lambang negara kita dan seolah-olah tidak memperdulikan aturan dan peraturan serta undang-undang terkait penggunaan dan pemakaian bendera tersebut.
Sehingga, Dikibarkannya bendera kusam dan robek di depan kantor desa tersebut dan telah bertentangan dengan UU nomor 24 tahun 2009.
Sesuai dengan aturan yang termaktub dalam undang-undang negara republik indonesia nomor 24 tahun 2009, tentang bendera, bahasa lagu kebangsaan dan lambang negara.
Pada pasal 24 undang-undang tersebut, telah diatur soal larangan yang dilakukan terhadap bendera.
Setiap orang dilarang:
merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara;
memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial; mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam; mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apa pun pada bendera negara; dan memakai bendera negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera negara.
Aturan sanksi pidana terhadap mereka yang melanggar hal tersebut di atas juga tegas diatur dalam undang-undang itu di pasal 66.
Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).” Tegas menambahkan.
Lanjut jurnalis mengkonfirmasi kepala desa Simonis Amrul hajari Munte via WhatsApp Sabtu, 16 Maret 2024 sekira pukul 10.22 wib. Karena saat jurnalis bersama team memantau langsung ke kantor desa Simonis, Jumat 15 Maret 2024 Kepala desa Amrul hajari Munte tidak berada di kantor desa bersama para perangkatnya hanya ada satu warga wanita paru baya bersama satu peria. Melalui via WhatsApp Amrul hajari Munte menjawab dengan santai terkait pengibaran Bendera Merah Putih yang sudah miris dan diduga penghinaan terhadap Lambang Negara. Hanya menjawab akan melakukan pergantian terhadap Bendera Merah Putih tersebut dan kerobekan yang di alami, kades menjawab itu bukan ia sengaja.
"Bukan sengaja di koyak pak, Akan di ganti pak segera dgn yg baru Klo udah rusak bang, tanggung jawab saya yg akan mengganti yang bagus / baru bang." Jawab kades Simonis Amrul hajari Munte mengakhiri.
( M. Idris )
No comments:
Post a Comment