Surabaya, Warta Jember -Puluhan nasabah gagal bayar asuransi jiwa Wanaartha life dengan kerugian 38 Milyar, melaporkan tujuh orang pemegang saham dan pengelola asuransi ke SPKT Polda Jatim, dengan dugaan penipuan, Selasa (23/01/04).
Tiga diantara tujuh orang yang dilaporkan adalah satu keluarga bernama Evelina Pietruschka, Manfred Pietruschka, serta Rezanantha Fadil Pietruschka. Masing-masing terlapor merupakan istri, suami dan anak.
Pelaporan ke tujuh orang pemilik saham dan pengelola PT. Asuransi Adisarana Wanaartha, dilakukan setelah pihak perusahaan gagal bayar sejak tahun 2020 lalu kepada ribuan pemegang polis.
"Nasabah asuransi ini kan ribuan orang se-Indonesia. Tapi, yang melapor hari ini sebanyak 35 orang nasabah yang berdomisili di kota Surabaya dan Malang dengan kerugian sebesar 38 Milyar," terang salah satu nasabah, Rebecca Kinantan Sari.
Adapun bukti yang dibawa dalam pelaporan ini adalah, surat kontrak polis dan berkas lain yang terkait dengan PT. Asuransi Adisarana Wanaartha.
Selain melapor ke Polda Jatim, nasabah juga meminta agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pemerintah, segera mengambil alih dan menyelesaikan proses pengembalian dana pemegang polis.
"Kita berani membeli produk di asuransi Warnaartha Life, karena saat itu dicantumkan ada jaminan dan pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan," tutup Rebecca Kinantan Sari.
Sementara itu, kasus gagal bayar asuransi Warnaartha Life ini, telah ditangani Bareskrim Polri. Dimana tiga orang tersangka yang merupakan satu keluarga telah ditetapkan sebagai dpo, dan ketiganya juga sudah dimasukkan ke daftar red notice oleh Interpol.
[Redho]
No comments:
Post a Comment