Labura, Warta Jember -Ketua PC FSPTSI – KSPSI Labuhanbatu Utara Amri Abeng Lubis menilai Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. Bernhad L. Malau, S.I.K., M.H., tidak open terhadap laporan dan permohonan masyarakat pada hari Jum’at 19 Januari 2023 di ruangan kantornya di Jl. Lintas Bandar Lama Perumahan Tiara asri Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten labuhanbatu Utara.
Pada media ini ia menuturkan kekecewaannya terhadap Kapolres Labuhanbatu dibawah kepemimpinan AKBP Dr. Bernhad L. Malau, S.I.K., M.H., sebab kapolres labuhanbatu tersebut dinilai nya. tidak merespon laporan dan permohonan tentang permohonan konseling atas putusan pengadilan tentang masalah bongkar muat di PKS PT Sirata-rata alas Tonga Desa Simonis Kecamatan Aek Natas, yang telah diajukannya kepada Kapolres Labuhanbatu melalui surat nya pada beberapa waktu yang lalu.
Disebutkannya, kami masyarakat yang tergabung didalam sebuah organisasi PC FSPTSI-KSPSI telah mendapat rekomendasi bongkar muat di PT Sirata-Rata Alas Tonga Desa Simonis. yang mana pihak DPC F. SPTSI -KSPSI persi Ali Tambunan melakukan gugatan kepada pengadilan atas rekomendasi yang telah dikeluarkan PT Sirata-rata Alas Tonga tersebut. untuk menhindari konflik dan ganguan kamtibmas pada beberapa waktu yang lalu telah dilakukan Surat Perjanjian Bersama di Polres Labuhanbatu yang di hadiri para Unsur Pimpinan Daerah yang mana dalam perjanjian tersebut dibuat kedua pihak sama-sama bekerja melaksanakan bongkar muat di PT Sirata-Rata alas Tonga Desa Simonis.
Sebelum adanya keputusan dari Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. yang mana pada saat itu pihak DPC F. SPTSI -KSPSI yang diketuai oleh Sdr. Ali Tambunan melakukan gugatan perdata terhadap rekomendasi yang dikeluarkan oleh PT Sirata-rata Alas Tonga Desa Simonis tersebut ke Pengadilan Negeri Rantau Prapat yang berlanjut sampai ke Mahkamah Agung masih dalam proses. Nah, sekarang putusan pengadilan tersebut telah ingkrah dan berkekuatan hukum tetap bahwa pihak Penggugat DPC FSPTSI – KSPSI yang diketuai oleh Sdra. Ali Tambunan kalah.
Untuk menghindari agar tidak terjadinya konflik dan ganguan kamtibmas yang berkepanjangan di Lokasi PT PKS PT Sirata-Rata Alas Tonga, yang di picu tidak terimanya pihak DPC FSPTSI- KSPSI yang dipimpin oleh sdra. Ali Tambunan yang tidak terima dengan putusan pengadilan yang masih tetap ngotot melakukan kegiatan yang tidak berdasar lagi. Maka kami mengajukan surat permohonan kepada Kapolres Labuhanbatu agar dilakukan pertemuan kembali yang menghadirkan pihak-pihak yang terkait dalam hal ini terkhusus unsur Pimpinan Daerah kabupaten Labuhanbatu Utara. kemudian menjelaskan makna putusan pengadilan tersebut. Namun sangat disayangkan dari semenjak surat tersebut kami sampaikan kepada Polrse labuhanbatu hingga saat ini belum ada bahasa untuk menanggapi surat tersebut dari Polres Labuhanbatu. baik itu Kapolres maupun dari Pejabat Utama yang bertugas di Polres labuhanbatu. ’Tentunya atas sikap kapolres yang tidak menanggapi surat kami kami merasa kecewa’. Ungkapnya.
Terpisah Kapolres Labuhanbatu dan Kasi Humas Polres Labuhanbatu terkait hal ini sudah berulang kali di Konfirmasi Media ini namun pihak Kapolres dan Kasi Humas Polres Labuhanbatu tidak memberikan respon jawaban atas konfirmasi yang disampaikan oleh wartawan meskipun Pesan WhatsApp-Nya sudah centreng dua biru tanda pesan sudah dibaca. hingga berita ini sampai di meja redaksi ( tim)
No comments:
Post a Comment