Labura:MitraTV.com - Pembangunan bukan hanya sekadar memperbaiki infrastruktur dan setelah itu selesai. Pembangunan adalah mendefenisikan hak-hak peran serta BPD, mayarakat serta pengembangan kualitas sumber daya manusia (SDM). Dan yang terpenting adalah dalam pelaksanaannya tidak melanggar aturannya.
Berbeda halnya apa yang terjadi dengan Pembangunan linfrastruktur rabat beton jalan yang berada di dusun Dua Ramean desa Kuala Beringin Kecamatan Kualuh hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara yang bersumber dari anggaran dana desa Tahun 2023, sebagai pengguna anggaran Oknum Kepala desa Samsir Tampubolon di soal Hamdan Siahaan sebagai pemilik lahan tersebut.
Menurut keterangan Hamdan Siahaan kepada awak media di lokasi pembangunan rabat beton jalan, kegiatan pembangunan infrastruktur tersebut diduga perencanaan dan pembahasan saat musrembangdes memiliki kesalahan pasalnya beliau sebagai pemilik lahan tidak di ikut sertakan. Menurutnya hal ini penting mengingat tanah tersebut adalah miliknya pribadi yang di wariskan almarhum orang tuanya. Selasa.(16/1/2024).
Hamdan Siahaan menambahkan sepengetahuan ia yang merupakan anak yang tertua dari almarhum orang tuanya tanah tersebut belum ada penyerahan tanah (ibah) ke pihak pemerintah desa Kuala Beringin, masih berstatus tanah pribadi. Terkait tindakan tersebut Hamdan Siahaan mengaku merasa gerah dengan oknum kades Kuala Beringin Samsir Tampubolon.
"Kalau dari hujung jalan sampai rabat beton ini adalah lahan saya sesuai bukti surat yang ada sama saya. Sampai sekarang saya tidak ada lakukan hibah ataupun pelepasan lahan saya untuk di jadikan jalan umum masyarakat, bahkan saya juga tidak diundang lakukan musrembang terkait pembangunan ini. makanya saya bingung tiba tiba kok dibangun rabat beton tanpa ada pelepasan dari pihak kami." Pungkas Hamdan Siahaan di depan awak media.
Dalam kesempatan tersebut awak media coba konfirmasi kepala desa Kuala beringin Samsir Tampubolon Via telpon. Namun kepala desa tidak menjelaskan lebih lanjut, miminta awak media untuk bertemu dengan stafnya yang di utus dari kantor desa Kuala Beringin di salah satu warung kopi. Dalam pertemuan tersebut kepala desa Kuala Beringin melalui stafnya membantah kalau lahan tersebut adalah lahan Hamdan Siahaan.
Liputan Biro Labura M Idris.
No comments:
Post a Comment