Kecurangan Ellen Sulistyo terkuak dalam pengakuan saksi fakta - Warta Jember

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Wednesday, January 3, 2024

Kecurangan Ellen Sulistyo terkuak dalam pengakuan saksi fakta


  
Surabaya, Warta Jember- Ellen Sulistyo ternyata mengambil barang milik Sangria by Pianoza, dibawa ke restauran Kayanna, dan restauran Ketjombrang serta dibawa ke rumahnya di jalan Embong Ploso. Ada sebagian barang sudah dikembalikan, ada yang belum dikembalikan, barang tersebut berupa mebel dan elektronik.

Omset dari Sangria by Pianoza sekira Rp. 27 juta sehari, jumlah itu gabungan dari pembayaran tunai dan melalui mesin. Sedangkan pegawai resto berjumlah sekira 30 orang dan digaji rata rata Rp. 1,7 juta hingga Rp. 1,8 juta, dan paling tinggi Rp. 5 juta, serta pembayaran gaji karyawan  sering terlambat.

Pernyataan itu adalah beberapa poin yang disampaikan saksi fakta bernama Bagus (mantan waiters restauran Sangria by Pianoza) yang dihadirkan pihak CV. Kraton Resto dalam lanjutan sidang gugatan wanprestasi yang digelar di ruang sidang Garuda 1, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (3/1/2024).

Perjanjian pengelolaan Sangria di notaris, nomor 12 tanggal 27 Juli 2022, antara CV. Kraton Resto dengan Ellen Sulistyo, Dalam perjanjian, profit sharing setiap bulan minimal Rp. 60 juta. Ellen Sulistyo sebagai pengelola menyetorkan ke CV. Kraton Resto.

Selama kerjasama, profit sharing terakhir diberikan sampai dengan bulan Februari 2023, namun itu dicicil, dan untuk bulan Maret, April, Mei 2023, tidak ada profit sharing yang diberikan Ellen Sulistyo.

Omset restauran Sangria sekitar Rp. 500 juta setiap bulan. Akan tetapi pajak daerah, listrik, PBB, PNPB tidak dibayarkan oleh Ellen Sulistyo sebagai pengelola Sangria by Pianoza.

Pernyataan diatas adalah  beberapa poin yang di sampaikan Danang (akunting) salah satu dari 3 saksi fakta dihadirkan penggugat dalam sidang agenda mendengarkan keterangan saksi dari penggugat yang diwakili kuasa hukum Pengacara Arief Nuryadin.

Tugianto, saksi fakta yang juga dihadirkan kuasa hukum penggugat, dalam sidang mengatakan bahwa mengetahui bangunan yang difungsikan menjadi restauran Sangria by Pianoza, dibangun oleh Effendi pada tahun 2017.

Tugianto menerangkan lahan di jalan Dr. Soetomo  Surabaya dulu adalah mess Kodam, dirobohkan dan dibangun Effendi menjadi gedung mewah dibuat restauran namanya Pianoza. Awal  restauran ramai, tapi karena  pandemi jadi agak sepi. Setelah ada pengelola Ellen Sulistyo dan berubah nama Pianoza menjadi Sangria, restauran jadi ramai kembali.

Keterangan 3 saksi fakta dari kuasa hukum penggugat semakin menyudutkan posisi Ellen Sulsityo sebagai tergugat 1, karena saksi fakta menguak karakter dan dugaan wanprestasi yang dilakukan Ellen Sulistyo sejak awal mengelola Sangria.

Selain keterangan diatas, dalam jalannya sidang, pengacara Arief Nuryadin (kuasa hukum penggugat) menggali keterangan ketiga saksi.

Saksi Danang sebagai saksi awal dihadirkan untuk didengarkan keteranganya, saat ditanya apakah mengetahui perjanjian antara Kodam V/Brawijaya dengan CV. Kraton Resto, Danang menjawab mengetahui.

"Perjanjian kontrak 30 tahun dibagi dalam 6 periode 5 tahun an, perjanjian itu setahu saya dimulai tahun 2017," terang Danang

Terkait perjanjian pengelola antara CV. Kraton dengan Ellen Sulistyo dalam pengelolaan restauran Sangria by Pianoza, Danang juga menjawab mengetahui, saat dia ditanya oleh Arief Nuryadin.

"Mengetahui, pasal dalam perjanjian terkait profit sharing minimal Rp. 60 juta perbulan, tapi tidak dilaksanakan oleh bu Ellen, hanya sampai dibulan Februari, sedangkan Maret, April dan Mei tidak ada. Bulan Februari Rp. 30 juta sebanyak 2 kali," terangnya.

Danang juga menerangkan omset perbulan Sangria secara rata - rata sekitar Rp. 500 juta, namun mulai profit sharing, tagihan listrik, Speedy yang tidak terbayarkan, dan management telah menegur Ellen Sulistyo secara tertulis, akan tetapi dijawab lisan oleh Ellen Sulistyo.

"Peringatan lebih dari 3 kali, tapi bu Ellen menjawab masih mencari uang," terang Danang. Hal yang aneh sebenarnya kalau dikaitkan dengan keterangan saksi fakta lainnya, bahwa pendapatan resto sekitar Rp. 27 juta rata - rata per hari.

Kuasa hukum dari Tergugat I saat menanyakan ke saksi Danang apakah ada grup WhatsApp Sangria Resto, Danang menjawab ada.

"WhatsApp grup untuk komunikasi terkait apa yang terjadi di resto. Didalam grup ada saya, bu Ellen, Dwi, Nifa dan Dian," terang Danang.

Apakah mengetahui restauran rugi atau untung, dan apakah pernah mendapat laporan keuangan rugi atau laba.

"Laporan dari Dwi, hanya laporan rugi laba, dan menurut saya sebagai akunting itu bukan laporan keuangan bagi saya," terang Danang.

Ditanya, berapa kali bu Ellen Sulistyo lakukan transfer ke pak Effendi. "Ingat, tapi berapa kalinya saya ga ingat, mulai kerjasama pembayaran hanya sampai bulan Febuari 2023," terang Danang.

Saat kuasa hukum Tergugat I menanyakan Danang bekerja sebagai apa dan dimana, Danang menjawab, "Bekerja  di pak Effendi, sebagai BOD / akunting."

Ditanya apakah mengetahui MoU dan SPK antara CV. Kraton Resto dan Kodam V/Brawijaya dan apakah komunikasi WA grup lancar, Danang menjawab singkat "tidak tahu". Terkait komunikasi, "Awal komunikasi lancar, terakhir tidak," terang Danang.

Kuasa hukum Tergugat II, Pengacara Yafeti Waruwu, S.H., M.H., saat diberi kesempatan bertanya oleh Majelis Hakim, menanyakan ke saksi Danang terkait perjanjian pengelolaan nomor 12 tanggal 27 Juli 2022.

"Apakah dari perjanjian sudah dilaksanakan harus ditaati oleh kedua belah pihak, sharing profit minimal Rp. 60 juta apakah sudah dilaksanakan ?, dan berapa omset dari Sangria Resto tiap bulan, serta uang hasil Sangria masuk ke rekening siapa ?," tanya Yafet.

"Tidak dilaksanakan semua, ada masing masing Rp 30 juta, 2 kali, itu dicicil pembayarannya. Pendapatan rata -rata perbulan Rp. 450 sampai Rp. 500 juta. Selama ini uang itu masuk ke rekening pribadi bu Ellen," terang Danang.

Apakah tidak ada teguran dari CV. Kraton terkait  Ellen tidak mematuhi perjanjian. "Sudah saya sampaikan setelah 1 bulan jalannya resto pakai rekening resto, jawab bu Ellen nanti tunggu dulu," jelas Danang.

Danang mengakui tidak pernah diberi laporan, yang ada laporan sepihak dari Dwi dan adanya kerugian pengelolaan resto.

"Namun itu bukan laporan Keuangan bagi saya, karena tidak diberikan bukti - bukti pendukungnya," terang Danang. 

"Ada pemasukan sekitar Rp 450 juta hingga Rp 500 juta, selama 7 bulan berjalan, Sekitar Rp. 3 Miliar masuk rekening bu Ellen. Laporan audit internal mereka Rp. 2,8 M, itu ada rugi ada untung sedikit. Laporan yang diberikan, saya sebagai akuntan itu bukan bentuk laporan keuangan," tegas Danang.

Dalam perjanjian ada pembayaran PNBP yang harus dibayarkan Ellen Sulistyo, tapi tidak dibayarkan walaupun ada uang hasil operasional Rp. 3 Miliar di rekening Ellen Sulistyo. Apakah saksi Danang mengetahui kalau CV. Kraton menalangi dulu dengan membuka rekening giro, dan menjaminkan emas ?.

"Tahu menjaminkan emas, kalau gram ga tau, tapi sekira Rp 625 juta nilainya," ucap Danang.

Didalam perjanjian No. 12 pasal 3 menjelaskan kepada Ellen mengenai perjanjian, apa sudah dijelaskan ke Ellen,?, Danang menjawab, "Sudah."

Setelah itu Yafet perlihatkan bukti ke hakim sambil dilihat para pihak terkait bukti T2.1 akte nomor 12, T2.5 sama T6 Sampai T7G, T2O sampai dengan T14. Giliran pihak Turut Tertugat II diberi kesempatan bertanya, tapi tidak ada pertanyaan yang dilontarkan.

Sempat sidang di skors sementara, dan setelah itu memasuki agenda mendengarkan keterangan saksi fakta kedua yakni Bagus (mantan waiters restoran Sangria by Pianoza).

Saat ditanya oleh kuasa hukum penggugat, berapa gaji dia kerja di Sangria yang di kelola Ellen Sulistyo, berapa karyawan, apakah lancar dalam pembayaran gaji, dan karyawan gaji yang paling tinggi berapa?. Bagus menjawab awal masuk kerja Rp. 1,7 juta.

"Karyawan kurang lebih 30 orang, gaji dibayar bu Ellen. Pembayaran telat hari antara 3 hingga 5 hari, dan gaji tertinggi karyawan Rp. 5 juta." terang Bagus.

Saksi Bagus juga menerangkan pembayaran tamu pakai mesin dan tunai ke kasir, dan juga mengatakan barang di Sangria Resto by Pianoza milik Kraton Resto.

Pernyataan mengejutkan bagi pengunjung saat menyaksikan persidangan, saat Bagus menceritakan bahwa barang milik CV. Kraton dibawa ke restauran lain milik Ellen Sulistyo yaitu resto Kayanna dan Ketjombrang di G-walk.

Temuan fakta ini sangat mengejutkan, karena ini menunjukan karakter Ellen Sulistyo yang tidak bisa dipercaya sebagai pengelola resto Sangria by Pianoza, karena tidak ada hubungan antara resto Sangria dan resto - resto lain yang dikelola oleh Ellen Sulistyo, yaitu Kayanna dan Ketjombrang.

"Apakah pernah ada barang hilang di Sangria Resto?" tanya Arief. "Peralatan sound dipinjamkan oleh bu Ellen. katanya pinjam setelah diketahui, kalau ga tau, mungkin ga dikembalikan," terang Bagus.

Bagus juga menerangkan bahwa dirinya pernah ditugaskan ke restauran Ketjombrang milik Ellen, dan tidak ada pembagian service charge, dan diberhentikan tanpa pesangon. Ini juga mengejutkan karena diketahui bahwa Bagus adalah karyawan Sangria dan di gaji oleh management Sangria.

Dari investigasi yang dilakukan oleh media ini, setidak nya ada beberapa karyawan yang juga digaji oleh Sangria namun praktek nya dipindah - pindahkan tugasnya ke tempat lain, 2 diantara nya diketahui bernama Nifa dan Lenny yang merupakan orang kepercayaan Ellen Sulistyo.

Kuasa hukum Ellen Sulistyo giliran mengajukan pertanyaan, sejak kapan bekerja, dan tahu darimana barang di Sangria milik CV. Kraton.

Bagus menjawab, "September 2022 hingga 12 Maret (Mei- koreksi) 2023, dan tidak ada perjanjian kerja. Dan mengetahui yang dibawa oleh bu Ellen ada di ruang office," terang 

Kuasa hukum Tergugat II, Yafet menegaskan kembali berapa pendapatan atau hasil dari restauran Sangria Resto setiap hari, "Sehari dapat hampir Rp. 27 juta," ujar Bagus.

Yafet memperdalam pernyataan dari kuasa hukum penggugat, barang yang dibawa Ellen Sulistyo dibawa kemana saja.

"Dibawa keluar yakni mebel, saya ketahui karena diminta ikut mengantar ke Kayanna resto di jalan Dr. Soetomo, dan bu Ellen yang punya resto Kayanna," terang Bagus.

Bagus memberi keterangan bahwa dia sudah menanyakan kejadian itu ke internal dan dijawab akan ditindak lanjuti 

"Selain ke Kayanna, ke Embong Ploso ke rumah bu Ellen, antara lain 3 mebel, kursi dan meja, subwoffer. Dan ke Ketjombrang restauran juga milik bu Ellen. Ketika di tanyakan kenapa kok di bawa ke Ketjombrang ?, dijawab bahwa speaker aktif hanya dipinjam lalu dikembalikan," ujar Bagus.

Terakhir Yafet mempertanyakan apakah jawaban yang disampaikan Bagus dipengaruhi atau di intervensi oleh pihak pihak tertentu, Bagus dengan tegas mengatakan, "Tidak ada. Itu semua sepengetahuan saya." 

Saksi fakta ketiga yang dihadirkan adalah Tugianto, purnawirawan TNI yang bekerja sebagai sekuriti sebelum dan sesudah ada perjanjian pengelolaan antara CV. Kraton dan Ellen Sulistyo.

Tugianto menceritakan bahwa dirinya bekerja di Effendi mulai  tahun 2017, hal itu dijawab Tugianto saat ditanya kuasa hukum penggugat.

"Bekerja saat pembangunan gedung di jalan Dr. Soetomo, saat itu mess dirobohkan total dan dibangun gedung oleh pak Effendi, dan menjadi restauran The Pianoza," terang Tugianto.

Saudara saksi mengetahui perjalanan sebelum ada kerjasama dengan Ellen. "Dulu awal nya namanya the Pianoza sampai pandemi berakhir, pengelolaan Pianoza dijadikan Sangria," terang Tugianto.

Saat nama masih the Pianoza, dan berganti Sangria, bagaimana kondisi restauran,  ramai atau sepi ?. Tugianto menjawab, "Keadaan resto waktu Pianoza ramai, pandemi sepi, ganti Sangria tamu ramai."

Kuasa hukum Tergugat 1, menanyakan gaji dibayar siapa, dan apakah mengetahui Sangria ditutup karena apa, dan tanggal berapa, Tugianto menerangkan bahwa pertama dibayar Pianoza yakni Effendi, dan jadi Sangria baru dibayar Ellen Sulistyo.

"Tidak tahu kenapa ditutup, pagi jam 9 dipasang seng oleh Kodam. Bulan September 2023 tanggal lupa," terangnya.

Kuasa hukum tergugat II,  menanyakan apakah mengetahui pembangunan dan ornamen, Effendi menghabiskan anggaran Rp. 10 Miliar lebih, Tugianto menjawab, "Pernah mendengar."

"Tugas sekuriti, ada alat perabotan mebel, elektronik dibawa keluar Ellen beserta suruhannya, apakah mengetahui ?," tanya Pengacara Yafet. "Barang yang diambil katanya pengakuannya milik bu Ellen," jawab Tugianto.

Terkait pengambilan barang dari dalam restauran Sangria by Pianoza pada 30 Oktober 2023 pukul 23.30 wib, saat ditanya oleh Yafet, apakah Tugianto mengetahui, dan dijawab mengetahui.

"Barang katanya punya bu Ellen, pakai truk diambil kru bu Ellen, Kodam mengamankan. Kami tidak berani melarang," kata Tugianto.

"Resto di gembok bagaimana membuka gembok ?," tanya Yafet. "Kami diluar. Gembok luar saya bawa dan staf Kodam juga membawa," jelas Tugianto.

Yafet menanyakan untuk keluarkan barang dalam resto ada gembok. Siapa yang buka gembok pintu restauran.

"Bagaimana caranya, saya ada diluar, saya tidak tahu. Barang bisa keluar. Ada bu Ellen waktu itu, tapi saya tidak bisa komunikasi," tegas Tugianto. Namun kenyataan barang bisa dibawa keluar. (artinya ada yang merusak kunci gembok pintu: red )

Hal menarik yang diungkap oleh Tugianto adalah bahwa 5 tahun pertama, walaupun resto sepi karena kondisi pandemi, namun relatif tidak ada masalah termasuk pembayaran gaji yang selalu tepat waktu, namun setelah dikelola oleh Ellen Sulistyo, resto ramai namun pembayaran gaji selalu terlambat.

Setelah 3 saksi fakta memberikan kesaksian sepengetahuan mereka, sebelum sidang ditutup, hakim Sudar mengatakan sidang akan dilanjutkan pada Rabu (10/1/2024) dengan agenda sidang menghadirkan saksi dari Tergugat 1.

Perlu diketahui, gugatan wanprestasi berawal dari adanya penunjukan Ellen Sulistyo sebagai pengelola restauran The Pianoza jalan Dr. Soetomo nomor 130 Surabaya yang dituangkan dalam akte perjanjian Notaris No. 12 pada 27 Juli 2022.

Dalam perjanjiam yang ditandatangani kedua belah pihak, semua pengeluaran dan pembayaran PNBP ditanggung oleh pengelola, dengan memakai dana dari hasil operasional restauran. Namun dalam perjalanannya, Ellen Sulistyo sebagai pengelola dianggap CV. Kraton Resto tidak menepati perjanjian tersebut.

Poin yang tidak ditepati salah satunya adalah tidak membayar PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak), padahal menurut keterangan pihak CV. Kraton Resto, Ellen memegang hasil operasional perusahaan restauran The Pianoza yang selanjutnya berubah nama menjadi Sangria by Pianoza sebesar kurang lebih Rp. 3 Miliar.

Pembayaran profit sharing minimal yang digunakan untuk pembayaran bunga pembangunan gedung senilai Rp. 10 Miliar lebih juga tersendat sendat dan berhenti hanya sampai bulan Februari 2023.

Padahal dari keterangan saksi fakta dan laporan sepihak dari akunting Ellen Sulistyo sendiri, diketahui Ellen Sulistyo sudah mengantongi uang hasil pendapatan usaha sekitar Rp. 3 Miliar selama bulan September 2022 s/d April 2023.

Pembayaran gaji karyawan tidak pernah tepat waktu, pembayaran listrik untuk bulan April dan Mei 2023 juga tidak dibayarkan sehingga harus di talangi oleh CV. Kraton Resto. PBB untuk tahun 2023 juga belum dibayarkan.

Dan yang lebih mengejutkan lagi terkuak bahwa pajak makanan dan minuman serta service charge yang seyogyanya hak karyawan juga tidak di bayarkan walau uangnya sudah di tangan Ellen Sulistyo.

Setelah sidang, media ini mewawancarai pengacara Yafeti, SH., MH., sebagai Legal Corporate CV. Kraton Resto. Dia menerangkan sebenarnya banyak kecurangan yang belum diungkapkan dalam persidangan terkait pengelolaan Sangria oleh Ellen Sulistyo yang merugikan CV. Kraton Resto.

"Misalnya ada pengeluaran untuk gaji sebesar kurang lebih Rp. 30 juta per bulan yang tidak bisa dipertanggung jawabkan, pembebanan biaya entertainment sampai dengan Rp. 20 juta per bulan juga tidak bisa dipertanggung jawabkan," terangnya 

"Juga ada nya pembebanan voucher diskon yang sebenarnya sudah dibebankan di dalam HPP bahan baku, namun voucher tersebut di claimkan ke resto. Biaya nya di potongkan lagi dari omzet resto," ujar Yafet

Yafet menambahkan bahwa banyak sekali kecurangan - kecurangan yang ditemukan, termasuk pengeluaran -pengeluaran dari rekening pribadi Ellen Sulistyo yang menampung hasil pendapatan Sangria yang sampai saat ini tidak pernah dibuka oleh Ellen Sulistyo.

"Ini nanti akan kami laporkan sebagai tindak Pidana sesuai pasal 372 dan 378. KUHP. Seperti saran dalam LO (Legal Opinion) dari pakar Hukum Pidana / Perdata Prof. Dr. I Nyoman Nurjaya S.H, M.H., yang merupakan Guru Besar Ilmu Hukum dari Universitas Brawijaya," pungkas Yafet. (redho) 

No comments:

Post a Comment

Post Top Ad

Responsive Ads Here