Labura, Mitra tv -Terkait permasalahan permohonan penerbitan surat anak dari Almarhum Dahrum Sipahutar, Aliamsyah Sipahutar beserta adik-adiknya kepada kepala Desa Kuala Beringin Kecamatan Kualuh hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara tidak juga di terbitkan walau saksi kunci Syahbaini Naipospos sudah menjelaskan kalau lahan tersebut memang milik Almarhum Dahrum Sipahutar tidak bermasalah kepa Desa Kuala Beringin Selasa, (9/1/2024).
Saksi kunci Syahbaini Naipospos yang semula menguatkan pihak pengklaim Hakim, Udin beserta kedua Ibu mereka di lahan Almarhum Dahrum Sipahutar, kini benarkan kalau lahan Almarhum Dahrum Sipahutar adalah milik Dahrum Sipahutar yang telah di usahai beberapa puluh tahun yang lalu hingga sekarang didepan beberapa awak media saat di konfirmasi di depan kantor Desa Kuala Beringin.
Syahbaini Naipospos sembari tunjukkan bukti surat yang menyatakan tanah tersebut adalah tanah Almarhum Dahrum Sipahutar yang Syahbaini Naipospos tanda tangani sebagai saksi dari pemerintahan desa Kuala Beringin yang diterbitkan ditahun 1997 atas surat jual beli yang di lakukan Almarhum Kosim terhadap Junaidi ayah dari si pengklaim Hakim.
" Setahu saya sesuai petunjuk surat ini tidak ada masalah, ikut petunjuk surat ini lah, jelas berbatas dengan Dahrum sejak tahun 1997." Tegas Syahbaini Naipospos kepada beberapa awak media di kantor Desa Kuala Beringin.
" Kita berdasarkan juga di lapangan pun yang menjual Kosim punyanya pribadi sama jumadi berbatas lah dengan ayahnya si Ali Almarhum Dahrum, satahuku gak ada masalah." Tambah Syahbaini Naipospos menegaskan.
Samsir Tampubolon kepala desa Kuala Beringin saat di konfirmasi di kantornya terkait permohonan pembuatan surat tanah yang di mohonkan Aliamsyah Sipahutar anak dari Almarhum Dahrum Sipahutar tetap tidak di terbitkan dengan alasan kedua belah pihak belum dijumpakan.
" Kalau aku bang tak mau aku mengeluarkan surat nyetu kalau tak jumpa dua keluarga itu". Pungkas kades Kuala beringin peduli dengan saksi dan bukti surat yang dimiliki oleh warganya. Padahal saksi Syahbaini Naipospos adalah saksi kunci yang dibawa sipengkliam Udin, Hakim.
Kejadian ini pun jadi sorotan ketua LSM PENJARA PN beliau mengatakan kalau kades Kuala beringin tidak paham akan administrasi.
"Kalau saya menilai kepala desa ini tidak memahami administrasi, buktinya laporan bermodalkan cuap cuap aja ia benarkan seolah-olah memang benar lahan itu milik warisan padahal surat lengkap disuguhkan kepada kades sebagai acuan. Tapi dia tidak terima bukti surat dan saksi. mirisnya lagi saksi yang mengakui lahan itu yang melaporkan dikantornya bersama pengklaim Udin dan Hakim lahan Almarhum Dahrum Sipahutar ayah dari aliamsyah mengatakan kalau lahan itu tidak bermasalah, namun itupun tidak bisa membuka hati kades untuk membuat surat bagi warganya". Ucap ketua LSM penjara pn dengan wajah kesal.
(M Idris)
No comments:
Post a Comment