Kabupaten Cirebon - Terkait pemuatan berita di kanal you tube, global expose tv, Ketua MKKS Kabupaten Cirebon angkat bicara," Menurut Ketua Umum LSM KCBI Joel B Simbolon S.Kom Karena kebijakan demikian dijadikan keluhan oleh para walimurid, lantaran di masa pendidikan di sekolah yang diduga diharuskan membeli Lembar Kerja Siswa yang harganya berfariatip," Dan seragam sekolah sampai 750 ribu rupiah .
"Praktek yang mewajibkan dan ada diduga memaksa murid/walimurid membeli seragam itu dan LKS," itu sudah jelas ada larangan nya, karena dalam Permendikbud," Saat ini kebutuhan belajar pokok bagi siswa, terutama di tingkat pendidikan menengah pertama negeri (SMPN), telah terpenuhi dengan dana BOS.
Kalau kita cermati Pasal 31 ayat 4 UUD 1945 Amandemen ke 4 mengamanatkan bahwa, negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN serta dari APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
Kemudian dituangkan lagi didalam Undang- undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), pengalokasian anggaran pendidikan dari APBN serta APBD sebesar 20 persen.
Termasuk di dalamnya buku," ujar Joel B Simbolon S.Kom saat diminta komentar nya oleh media global expose tv , Rabu (06/12/2023).
Dengan sistem yang ada pada saat ini, menginginkan tidak boleh lagi ada sekolah yang melakukan penjualan apapun, dan pungutan apapun kepada siswa," Ungkap nya.
"Baik apalagi pada SMP Negeri, dalam situasi yang seperti ini, menurut saya itu haram hukumnya bila sekolah masih saja membuat kebijakan yang memberatkan siswa, karena dana BOS itu sudah dapat memenuhinya," imbuhnya.
"Bagi kepala sekolah, guru atau pun tenaga kependidikan yang melakukan hal itu (mewajibkan siswa harus membeli seragam atau pun buku LKS) sama saja dengan melakukan Mal Administrasi, atau melanggar peraturan, dan itu bisa diberikan sanksi, oleh Dinas Pendidikan setempat,"( Disdik Kabupaten Cirebon), itu juga perlu merespon dan melakukan pembinaan yang berkelanjutan agar hal seperti ini tidak terulang," sambungnya.
Hal itu telah menunjukan bahwa pihak sekolah telah melakukah praktik pungutan di dunia pendidikan.
"Sekolah sebaiknya menghindari jalan pintas dengan cara berjualan baik melalui warung sekolah, atau pun koperasi sekolah, dan kalau bisa itu harus memikirkan jalan yang lebih kreatif untuk tetap menjalankan pembelajaran secara efektif di tengah siswa yang wajib belajar, karena praktiknya itu sudah banyak yang bisa dijadikan contoh. Kepala sekolah memiliki fungsi untuk mengawasi, dan membina guru guru agar tetap maksimal dalam memberikan pengajaran, dan pendidikan yang berkualitas," tandasnya.
Hal ini juga dibenarkan oleh kepala sekolah SMPN 1 Sumber Didin Jaenudin, saat diminta tanggapan tentang ada nya sekolah yang masih saja menjual baju seragam dan lks," dirinya juga memberikan himbauan kepada sekolah yang ada di kabupaten cirebon, bahwa untuk ajaran 2024, itu sudah harus tidak ada lagi penjualan seragam atau apapun, atau pun yang lain nya,"Ungkap Didin Jaenudin.
Kecuali yang yang sifat nya khas sekolah, seperti kaos olah raga, atau pun baju khas sekolah seperti batik, dan kalau pun masih ada saja yang masih menjual yang lainya itu, saya anggap melanggar peraturan, bahkan itupun harus ber resiko sendiri, bahkan bukan itu saja maka akan diberikan sangsi," Ungkap Didin Jaenudin, yang juga ketua MKKS kabupaten cirebon di ruang kerja nya.
Disisi lain dari bererapa kepala sekolah yang ada di kabupaten cirebon," dirinya juga mengakui adanya penjualan seperti seragam sekolah dan yang lain nya, itu bukan srkolah saya saja yang lain nya juga sama menjual seperti seragam dan lembar kerja siswa" karena itukan untuk menunjang siswa dan siswi nya, adapun dari keuntungan tersebut bukan untuk kepala sekolah saja," termasuk guru honor, karena itukan tidak terkafet oleh dana BOS," bahkan keuntungan itu untuk yang lain nya seperti untuk THR, katanya," ( Yusman )
No comments:
Post a Comment