Diduga Tipu Ratusan Juta Berkedok Pinjaman, warga Desa Sumberejo dilaporkan ke Polres Jember - Warta Jember

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Thursday, December 21, 2023

Diduga Tipu Ratusan Juta Berkedok Pinjaman, warga Desa Sumberejo dilaporkan ke Polres Jember


Jember, Hati hati saat akan memberi hutang atau pinjaman kepada orang lain. Cek dahulu obyek jaminan sebagai agunan hutang, jika tidak bisa berujung laporan kepolisian. Seperti yang dialami Bibit Widayati warga Desa Kertonegoro Kecamatan Jenggawah Kabupaten Jember.

Menurut Ihya Ulumiddin, SH selaku Kuasa Hukum Bibit Widayati yang merupakan istri dari almarhum Guncoro, permasalahan berawal dari adanya pinjam-meminjam atau hutang yang dilakukan oleh SS (saat ini berdomisili di Desa Sumberejo) warga Desa Sumberejo Kecamatan Ambulu Kabupaten Jember kepada almarhum Guncoro pada bulan Mei 2019.

“Saat itu almarhum pak Guncoro meminjamkan uang senilai seratus dua puluh lima juta rupiah kepada SS alamat awal/ lama saat bersama suaminya almarhum E sebelum meninggal sama juga di Desa Kertonegoro Kecamatan Jenggawah,” ujar Udik sapaan akrabnya.

Masih kata Udik, saat itu pihak ibu SS menjaminkan obyek tanah sawah di Dusun Watu Ulo Desa Sumberejo Kecamatan Ambulu, namun disini yang disayangkan fisik dari Surat Tanah atau Akte tanah tersebut tidak diserahkan kepada almarhum pak Guncoro.

“Kami melihat ada dugaan kuat niatan jahat (mensrea) atau  itikad tidak baik yang dilakukan SS, tak hanya uang tunai pertama, almarhum pak Guncoro juga memberikan pinjaman untuk dijual dua unit mobil kepada SS dan almarhum E suaminya yang sudah meninggal senilai seratus delapan puluh lima juta rupiah yang dipinjam oleh keduanya,” kata Udik menjelaskan.

Lebih lanjut alumnus FH Unej ini memaparkan bahwa total uang yang dipinjam oleh SS dan suaminya almarhum E berjumlah tiga ratus sepuluh juta rupiah. Khusus untuk jaminan sawah senilai seratus dua puluh lima juta rupiah hanya “formalitas hitam putih”.

“Tidak ada bukti fisik surat tanah yang dipegang almarhum pak Guncoro walaupun ada perjanjian tertulisnya yang diwarmeerking Notaris. Demi keadilan dan ada dugaan penipuan oleh SS maka kami resmi melaporkan secara tertulis kepada Polres Jember yang diterima secretariat Kapolres dan teruskan untuk mendapat no register dan dilanjutkan untuk diproses pidana sesuai aturan yang berlaku di Indonesia,” ungkapnya.
“Bahkan saat kami mengirimkan Surat Somasi Pertama yang diterima oleh SS mengakui salah, ya harus tetap bertanggungjawab akan perbuatannya,”  imbuhnya.

Dipaparkan lagi bahwa Pihaknya juga telah berkomunikasi dengan Kepala Desa Sumberejo Kecamatan Ambulu dan Sekdes terkait status tanah yang setelah dicek masih atas nama orang tua dari SS dan belum terjual ataupun dipecah.
Udik berharap pihak kepolisian dalam hal ini penyidik bisa melihat permasalahan tersebut dengan obyektif, adil dan  profesional.

 “Sudah jelas ada unsur pidana didalamnya walaupun “berbalut” hutang,” pungkasnya. ( AB) 

No comments:

Post a Comment

Post Top Ad

Responsive Ads Here