SEKOLAH SMKNPP1.DIDUGA LAKUKAN PENGUTIPAN UANG SPP.RP.80.000.DAN POTONG DANA PIP - Warta Jember

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Wednesday, November 15, 2023

SEKOLAH SMKNPP1.DIDUGA LAKUKAN PENGUTIPAN UANG SPP.RP.80.000.DAN POTONG DANA PIP


 
Warta Jember, Labura -"Sekolahan SPPN 1 kualuh selatan diduga lakukan pengutipan uang SPP Rp.80.000 dan potongan dana PIP,  dengan berpariasi sesuai tunggakan SPP, dan biaya pilprik 400 ribu.kejadian ini tepatnya di kecamatan kualuh selatan kabupaten labuhan Batu Utara Rabu (15/11/23)

Sekolahan SMKNPP1,kualuh selatan ini diduga telah langgar UU pasal 423.yang berbunyi,pegawai negri yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum,dengan menyalahgunakan kekuasaannya,memaksa orang lain untuk menyerahkan sesuatu,melakukan suatu pembayaran,melakukan pemotongan terhadap suatu pembayaran,atau melakukan sesuatu untuk diri pribadi.

selain itu juga setiap pelaku atau penyelenggara pendidikan dengan maksud menguntungkan diri sendiri memaksakan seseorang,atau menerima pembayaran dengan potongan,dapat dipidana dengan penjara paling singkat 4 tahun dan.paling lama 20 tahun serta dengan pidana denda paling sedikit 200 juta,dan paling banyak 1 milyar.

Dalam konfirmasi awak media dengan ketua komite Agus,beliau membantah." tidak ada pemotongan dan tidak ada pembayaran uang SPP." pungkas Agus saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp.

Namun pernyataan Agus selaku komite sekolah berbeda dengan pernyataan Wakasek, Sabaruddin rambe.beliau mengatakan " benar ada pemotongan dana bantuan pemerintah,tapi kami buat untuk pembayaran SPP. potongannya berpariasi,kalau banyak tunggakannya banyak potongannya,dan itu ada dasar hukumnya.pp no 18. 
"Siswa juga mau pilprik,kalau perkebunan ke Siantar,kalau peternakan ke Sidempuan,biaya nya wali murid dirapatkan. dan biaya pilprik 400 ribu.di potonglah itu sama uang SPP nya,dan sisanya kami kembalikan.kami yang siapkan berkas semua, Lalu kami antar ke Bank, bantuan itu cair 1 juta,dan Bank kadang-kadang minta uang minum " pungkas Wakasek Sabaruddin rambe saat dikonfirmasi oleh awak media melalui via WhatsApp.

pemotongan dan pembayaran secara ditetapkan dan terikat oleh oknum komite dan Wakasek ini  dengan dalih SPP, diduga juga keras melawan ketentuan. Berdasarkan Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, 

Pungutan tidak boleh dilakukan kepada peserta didik, orang tua, atau wali murid yang tidak mampu secara ekonomis
Pungutan tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik

Pungutan tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.

Satuan pendidikan dasar yang melakukan pungutan bertentangan dengan Permendikbud harus mengembalikan sepenuhnya pada siswa, orang tua, atau wali murid
Pelanggaran ketentuan Permendikbud dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.( Ngatimin/ tim)

No comments:

Post a Comment

Post Top Ad

Responsive Ads Here