JEMBER, Warta Jember - Akhirnya, sidang perdana gugatan yang diajukan Moh. Husni Thamrin, warga kecamatan Kaliwates, Jember yang mengatasnamakan dirinya sebagai warga negara yang merasa hak konstitusionalnya dirugikan, Senin (30/10/2023) digelar di Pengadilan Negeri Jember.
Sidang perdana itu hanya berlangsung sekitar setengah jam, hanya memeriksa persyaratan formil para kuasa hukum para tergugat, di sidang ini hanya dihadiri sebagian dari total 26 kuasa tergugat, masing-masing Bupati Jember yang mengkuasakan kepada 17 orang gabungan dari jaksa pengacara negara Kejaksaan Negeri Jember, bagian hukum pemerintah kabupaten Jember dan pengacara professional, sedangkan Kepala Kantor Pertanahan Jember mengkuasakan kepada 6 orang dan pihak hotel Swiss-Belhotel memberi kuasa kepada 3 orang pengacara dari Jakarta. Menteri ATR/BPN dan kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Jember tidak hadir.
Awal perkara Ditambahkan oleh Thamrin, dalam Pasal 92 ayat (1) Perda Nomor 1 Tahun 2015 disebutkan, “Setiap orang yang memanfaatkan ruang tidak sesuai dengan rencana tata ruang sehingga mengakibatkan perubahan fungsi ruang, kerugian terhadap harta benda atau kerusakan barang, atau kematian orang dikenai sanksi pidana” .
Thamrin mengaku prihatin dengan semakin sempit dan beralihfungsinya lahan sawah produktif di Jember menjadi kawasan perumahan, “hampir sebagian besar kawasan perumahan di Jember adalah lahan pertanian produktif yang sebenarnya sawah yang dilindungi”, “alih fungsi itu diduga ada kongkalikong pihak pengembang dengan pihak yang memegang kewenangan di instansi pertanahan, perijinan dan bupati”, tegasnya.
Pewarta : Aries Bawono
No comments:
Post a Comment