PT.PLN ( PERSERO ) PENGEMBANG PROYEK ASAHAN III PERBAIKI BADAN JALAN RUSAK, WARGA PENGGUNA JALAN APRESIASI KOMITMEN PERUSAHAAN - Warta Jember

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Sunday, December 11, 2022

PT.PLN ( PERSERO ) PENGEMBANG PROYEK ASAHAN III PERBAIKI BADAN JALAN RUSAK, WARGA PENGGUNA JALAN APRESIASI KOMITMEN PERUSAHAAN



Warta TIVI, Pembangunan proyek Pusat Listrik Tenaga Air (PLTA) Asahan III dengan kapasitas terpasang 2 x 87 MW yang berlokasi didua kabipaten Asahan dan Kabupaten Toba sudah banyak melakukan perawatan dan perbaikan Acces Road jalan Lintas Propinsi antar Kabupaten  dan Kegiatan sosial yang dapat dirasakan dampak positifnya oleh warga sekitar Perusahaan dan juga pengguna jalan, Program .

Perbaikan badan jalan yang pecah ini sangat penting bagi seluruh pihak yang melintas dari Asahan menuju Toba dan sebaliknya, Badan Jalan ini sudah hampir 3 tahun rusak / longsor tetapi pihak Pmekab Asahan belum juga melakukan perbaikan, namun pada bulan Desember 2022 ini yang memasuki bulan perayaan hari hari besar ke Agamaan seperti Natal dan tahun Baru Pihak PT PLN ( Persero ) telah melakukan perbaikan dan mendapat pendampingan  oleh Uspika dan Forkopimda Asahan.

Program Bina Lingkungan merupakan program pemberdayaan kondisi sosial masyarakat oleh PT PLN ( Persero ) ) sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berupa pemberian bantuan maupun penanggulangan  dalam peran aktifnya untuk membantu Pemerintah, peningkatan  Infrastruktur dan memajukan kehidupan masyarakat wilayah operasi bisnisnya.

Salah satu Tanggung jawab sosial atau corporate social responsibility (CSR) adalah suatu konsep bahwa perusahaan adalah memiliki suatu tanggung jawab terhadap warga dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan seperti terhadap masalah-masalah yang berdampak positif baik dalam dunia ekonomi tradisionil dan membantu serta mendukung anak anak sekolah pada sekolah Tingkat PAUD,SD, SLTP,SLTA di daerah peta kompensasi Perusahan, hal ini telah dibuktikan pihak perusahaan PT PLN ( Persero) dengan menyediakan bus Peduli Pendidikan untuk antar jemput anak anak sekolah secara Gratis memberdayakan serta meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat.

Harapan dari warga bahwa perusahaan bisa memberikan yang terbaik kedepannya  untuk kemajuan desa  dan peningkatan sumber daya manusia dengan mengedepankan koordinasi dengan pemerintah Desa, Kecamatan dan kabupaten untuk menghindari gesekan gesekan dari kalangan berbagai pihak.

Saya selaku putra kelahiran Parhitean sangat berterimakasih atas kehadiran Proyek Asahan III yang di yakini dapat merubah pola perekenomian dan pola peningkatan ilmu tehknologi dan pengetahuan bagi kaum muda atau generasi muda yag sedang duduk dibangku sekolah,Segala sesuatu kebutuhan Perusahaan yang berkaitan langsung dengan warga baik lokasi sarana prasana ataupun pembangunan  pasilitas umum untuk di manfaatkan oleh warga harus mengedapankan azas kekeluargaan pendekatan secara Humanis sebagaimana yang telah kita ketahui bahwa  Desa Meranti Utara dan Desa Tangga masih kental dengan hubungan keluarga dan peradaban orang batak, yang tidak menyukai sifat premanisme atau menguntungkan sekelompok orang karena pada Undang Undang Dasar 1945 Pasal 27 dan Pasal 28D

Paqsal 27 

(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

(2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.


Pasal 28D

(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.

(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja


Perekrutan Tenaga Kerja harus tetap berpedoman pada peraturan yang berlaku agar tidak menimbulkan polimek sehingga menggangu pencapaian target operasional dari Perusahaan tersebut, melakukan evaluasi dan seleksi yang terbuka dan tidak di kotori oleh praktek pungli dalam bentuk apapun baik mengerjakan proyek proyek yang disubkontraktorkan kepada pihak ketiga  jangan di dominasi pihak tertentu. undang undang ketenagakerjaan Pasal 1 angka 15 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan disebutkan bahwa:Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur-unsur pekerjaan, upah dan perintah” dan “Hubungan kerja adalah suatu hubungan pengusaha dan pekerja yang timbul dari perjanjian kerja yang diadakan untuk waktu tertentu namun waktu yang tidak tertentu.

Kehadiran Proyek Asahan III dapat memberikan kontribusi dan peduli pada dusun dusun yang ada di dua desa tersebut, contoh Dusun Natumikka yang sangat membutuhkan kepedulian perusahaan PT PLN ( Persero ) atau Jointnya dalam hal pelebaran badan jalan atau pembangunan Jembatan  yang nota bene dusun ini  sudah dikenal sejak penjajahan Kolonial belanda,dengan terlaksananya hubungan baik dengan warga akan mengarahkan situasi yang kondusip dan mimpi mimpi warga bisa terjawab dengan terbukanya acces road pada pemungkiman warga yang terisolir yang tidak bisa dilalui kenderaan roda empat.

Ketika selaku putra daerah sangat mendukung kegiatan Proyek msasahan III sepanjang tidak melukai hari masyarakat atau melakukan hal hal yang bertentangan denga peradaban hidup orang banyak.

Seiring Program yang berkelanjutan PT PLN ( Persero) pihak pengembang Asahan III dengan para kontraktornya bisa menghadirkan dampak yang posistif lagi  dan perbaikan badan  jalan yang ada di Desa Marjanji Aceh Kecamatan Aek songsongan kami mengucapkan banyak terimakasih ,semoga perjalanan dapat memberikan rasa nyaman. BUMN untuk Indonesia dengan prinsip AKHLAK yang merupakan singkatan dari Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif. ( EHH ).

No comments:

Post a Comment

Post Top Ad

Responsive Ads Here