Menurut Kiai
Muqit, sapaan akrab Plt. Bupati Jember, hampir ribuan hektar tanah di Jember
yang asetnya masih berhubungan dengan Perhutani dan PTPN (PT. Perkebunan
Nusantara). Kondisi ini perlu dikawal bersama-sama. Menindaklanjuti hal itu,
Pemerintah Kabupaten Jember menjalin kerja sama dengan BPN Jember untuk teknis
penyelesaian persoalan-persoalan agraria di Jember. Kerja sama itu juga merespon
kebijakan pemerintah pusat terkait perhutanan sosial, yang tertuang dalam
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria. “Kalau
tidak dikawal, masyarakat Jember tidak akan banyak tahu tentang apa yang perlu
dilakukan dan dipersiapkan,” jlentrehnya. Dalam audiensi itu juga muncul
keinginan Sekti untuk terlibat dalam Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).
Hal ini
akan ditindaklanjuti oleh pemerintah. “Saya usahakan,” tutur Kiai Muqit. Sebagai
informasi, reforma agraria adalah penataan kembali struktur penguasaan,
pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui
penataan aset disertai dengan penataan akses untuk kemakmuran rakyat Indonesia.
Ketua Sekti Jember, Jumain, menjelaskan bahwa pemerintah pusat melalui
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN menggelontorkan anggaran untuk proses
pembentukan GTRA. Ia berharap anggaran sebesar Rp 300 juta itu terserap penuh.
“Awalnya 587 juta rupiah. Ini memang harus dikawal untuk memaksimalkan
penyelesaian sengketa agraria ini,” terangnya.
Lebih jauh Jumain menjelaskan,
kurang lebih 22 tahun Sekti Jember mengawal hak-hak para petani menemui titik
terang setelah Presiden Joko Widodo menandatangani Perpres nomor 86 tahun 2018
tentang Reforma Agraria. Menurutnya, perpres tersebut telah ditindaklanjuti oleh
Menteri Agraria, Gubernur Jawa Timur, Kakanwil BPN Surabaya, hingga Bupati
Jember dr. Faida, MMR. “Ini sudah tinggal rapat koordinasi. Nanti BPN akan jalan
sebagai tim pelaksana harian,” ungkapnya. Saat ditanya oleh sejumlah wartawan
terkait agenda Sekti ke depan, Jumain menyampaikan harapannya agar pemerintah
melibatkan Sekti dalam tim GTRA tersebut. ( Adv )
No comments:
Post a Comment