Selesaikan Persoalan Lahan Petani - Warta Jember

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Wednesday, September 30, 2020

Selesaikan Persoalan Lahan Petani

Jember, Wartajember.co.id- Pemerintah Kabupaten Jember akan menyelesaikan persoalan pengelolaan dan kepemilikan lahan petani di Kabupaten Jember. Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Jember, Drs. KH Muqit Arief, menyatakan saat menerima kedatangan Serikat Tani Independen (Sekti) dan Badan Pertanahan (BPN) Jember di Aula Rapat Pemkab Jember, Rabu, 30 September 2020. 

Menurut Kiai Muqit, sapaan akrab Plt. Bupati Jember, hampir ribuan hektar tanah di Jember yang asetnya masih berhubungan dengan Perhutani dan PTPN (PT. Perkebunan Nusantara). Kondisi ini perlu dikawal bersama-sama. Menindaklanjuti hal itu, Pemerintah Kabupaten Jember menjalin kerja sama dengan BPN Jember untuk teknis penyelesaian persoalan-persoalan agraria di Jember. Kerja sama itu juga merespon kebijakan pemerintah pusat terkait perhutanan sosial, yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria. “Kalau tidak dikawal, masyarakat Jember tidak akan banyak tahu tentang apa yang perlu dilakukan dan dipersiapkan,” jlentrehnya. Dalam audiensi itu juga muncul keinginan Sekti untuk terlibat dalam Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA). 

Hal ini akan ditindaklanjuti oleh pemerintah. “Saya usahakan,” tutur Kiai Muqit. Sebagai informasi, reforma agraria adalah penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset disertai dengan penataan akses untuk kemakmuran rakyat Indonesia. Ketua Sekti Jember, Jumain, menjelaskan bahwa pemerintah pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN menggelontorkan anggaran untuk proses pembentukan GTRA. Ia berharap anggaran sebesar Rp 300 juta itu terserap penuh. “Awalnya 587 juta rupiah. Ini memang harus dikawal untuk memaksimalkan penyelesaian sengketa agraria ini,” terangnya. 

Lebih jauh Jumain menjelaskan, kurang lebih 22 tahun Sekti Jember mengawal hak-hak para petani menemui titik terang setelah Presiden Joko Widodo menandatangani Perpres nomor 86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria. Menurutnya, perpres tersebut telah ditindaklanjuti oleh Menteri Agraria, Gubernur Jawa Timur, Kakanwil BPN Surabaya, hingga Bupati Jember dr. Faida, MMR. “Ini sudah tinggal rapat koordinasi. Nanti BPN akan jalan sebagai tim pelaksana harian,” ungkapnya. Saat ditanya oleh sejumlah wartawan terkait agenda Sekti ke depan, Jumain menyampaikan harapannya agar pemerintah melibatkan Sekti dalam tim GTRA tersebut. ( Adv )

No comments:

Post a Comment

Post Top Ad

Responsive Ads Here