Sudah Tepat Waktu, Pengiriman Perubahan Anggaran ke Mendagri - Warta Jember

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Monday, April 13, 2020

Sudah Tepat Waktu, Pengiriman Perubahan Anggaran ke Mendagri



JEMBER, WARTAJEMBER - Pemerintah Kabupaten Jember telah mengirimkan laporan perubahan anggaran untuk pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan COVID-19 (coronavirus disease 2019) sebelum tenggat waktu yang diberikan oleh Menteri Dalam Negeri.

“Pemkab Jember telah melaporkan kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri sesuai surat Bupati Jember tanggal 7 April 2020,” terang Sekretaris Daerah Kabupaten Jember, Ir. Mirfano.

Tenggat waktu yang diberikan Mendagri tertuang dalam Instruksi Mendagri nomor 1 tahun 2020. Instruksi itu mewajibkan pemerintah kabupaten/kota melaporkan ke Mendagri paling lama tujuh hari sejak instruksi itu dikeluarkan.

“Yaitu  diberi batas waktu sampai tanggal 9 April 2020,” ungkap Mirfano, Senin, 13 April 2020.

Selain itu, Mirfano juga mengungkapkan bahwa Pemkab Jember telah melaporkan penanganan pandemi COVID-19 ke Pemprov Jatim melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jatim pada tanggal yang sama, yaitu 7 April 2020.

“Jadi urusan Jember terkait administrasi COVID-19 baik ke mendagri maupun gubernur sudah selesai semua sebelum batas waktu 9 April,” tegasnya.

Terkait perubahan anggaran, Mirfano menjelaskan bahwa hal itu dalam rangka menjalankan amanat Perpu nomor 1 tahun 2020, Instruksi Presiden nomor 4 tahun 2020, Instruksi Mendagri nomor 1 tahun 2020, serta Permendagri nomor 20 tahun 2020.

“Saat ini kita dalam situasi yang darurat, dan sifat kedaruratan adalah mengutamakan keselamatan rakyat. Dalam rangka penyelamatan tersebut, pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk mengalokasi anggaran untuk kegiatan tertentu (refocusing) serta perubahan alokasi pendapatan dan belanja daerah,” terangnya.

Perppu No 1 tahun 2020 mencabut sebagian pasal di UU 23 tahun 2014, yakni pasal 316 dan 317. Pencabutan ini berkonsekuensi pengurangan kewenangan DPR dan DPRD dalam penganggaran.

Pencabutan itu juga memberi keleluasaan kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam merealokasi anggaran dan memfokuskan untuk penanganan COVID-19.

Konsekuensi pencabutan dua pasal tersebut telah diketahui oleh banyak pihak.

Kesigapan Pemerintah Kabupaten Jember dalam penanganan wabah korona juga telah dilakukan, yakni dengan mengirim surat ke Gubernur Jawa Timur pada tanggal 18 Maret 2020. Tembusannya ke Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) RI.

Surat ini berdasar Permendagri nomor 20 tahun 2020 tentang percepatan penanganan COVID-19 di lingkungan pemerintah daerah.

Surat Bupati Jember, dr. Faida, MMR. ini memberikan laporan kondisi anggaran Kabupaten Jember, permohonan izin perubahan anggaran, serta permohonan arahan terkait anggaran belanja tidak terduga untuk penanganan COVID-19.

Menurut Mirfano, surat tersebut belum mendapatkan respon dan tidak ada penjelasan lebih lanjut dari gubernur terkait Instruksi Mendagri nomor 1 tahun 2020 maupun arahan Mendagri dalam telekonferensi video pada tanggal 3 April 2020.

Karena itu, dengan batas waktu yang diberikan mendagri, maka Pemerintah Kabupaten Jember menuntaskan perubahan anggaran untuk penanganan COVID-19 serta melaporkannya ke Kementerian Dalam Negeri. ( Nugroho / AB )

No comments:

Post a Comment

Post Top Ad

Responsive Ads Here