Sertifikat Bandar Udara Notohadinegoro Jember Sudah Terbit - Warta Jember

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Thursday, April 23, 2020

Sertifikat Bandar Udara Notohadinegoro Jember Sudah Terbit



JEMBER, WARTAJEMBER - Bandar Udara Notohadi Negoro kini resmi memiliki sertifikat permanen untuk beroperasi. Ini diperoleh setelah melengkapi berbagai persyaratan, seiring semakin lengkapnya fasilitas.

Kepala Dinas Perhubungan, Hadi Mulyono, ditemui di ruang kerjanya pada Kamis, 23 April 2020, menjelaskan upaya yang dilakukan untuk mendapatkan sertifikat itu.

“Saat ini Bandara Notohadi Negoro yang kita cintai dan kita banggakan bersama sudah memiliki sertifikat bandar udara yang sifatnya permanen,” ungkap hadi.

Sertifikat bandar udara (SBU) yang dikeluarkan Dirjen Perhubungan Udara pada Kementerian Perhubungan RI itu tertanggal 10 April dengan masa berlaku tiga tahun kedepan, hingga 2023.

Sebelumnya, masih terang Hadi, SBU ini mendapat perhatian publik karena dinilai mati sejak Maret 2018. Namun demikian, sebenarnya Dinas Perhubungan telah mengajukan permohonan SBU.

“Sejatinya tidak ada kelalaian, karena sebelumnya telah mengajukan permohonan. Tapi, ada beberapa persyaratan yang belum terpenuhi untuk menerbitkan SBU itu. Sehingga membutuhkan proses,” ungkapnya.

Kekurangan persyaratan tersebut kemudian diupayakan pada tahun 2019. “Sehingga sempat terbut dua kali SBU yang sifatnya sementra,” ungkapnya.

Seiring dengan beropeasinya bandara dengan SBU sementara itu, Dinas Perhubungan Kabupaten Jember meminta fasilitasi Kementerian Perhubungan guna pemenuhan persyaratan mendapatkan SBU permanen.

Dari fasilitasi tersebut, Pemkab Jember kemudian mengajukan kembali permohonan SBU dengan menyertakan berbagai kelengkapan persyaratan.

Pada Januari 2020, tim Kemenhub melakukan verifikasi persyaratan tersebut. Tim verifikasi juga melakukan assessment untuk kelengkapan persyaratan.

Beberapa kelengkapan persyaratan yang telah dipenuhi untuk mendapatkan SBU itu diantaranya kelembagaan bandara berupa unit pelaksana teknis, stadar operasional bandara, sistem keselamatan, dan sistem penanganan darurat. Termasuk membayar penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

“Ke depan, kami tetap semangat bersama bupati agar bandara menjadi bandara embarkasi antara umroh dan haji. Kami upaya ke sana,” terangnya. Kemenhub juga telah memberikan rekomendasi agar rencana tersebut terwujud.

Kepala UPT Bandara Notohadi Negoro, Edi Nabire, menambahkan, sebelum terjadi wabah covid-19, penerbangan berjalan normal. Terbang setiap hari dengan rata-rata penumpang tujuh puluh persen.

Setelah terjadi wabah covid-19, penerbangan mulai dikurangi akibat berkurangnya penumpang.

“Untuk rincian penebangan, hanya hari Jumat dan Minggu. Itupun dalam beberapa minggu terakhir tidak melakukan penerbangan, karena tidak ada penumpang,” jelasnya.

Semua tergantung penumpang. Apabila penumpang memenuhi persyaratan untuk terbang, maka maskapai akan melakukan penerbangan.

Apabila tidak memenuhi persyaratan, maskapai tidak akan melakukan penerbangan. Maskapai menarget minimal 50 persen penumpang dari 70 kursi, untuk bisa terbang. ( Nugroho/AB )

No comments:

Post a Comment

Post Top Ad

Responsive Ads Here