JEMBER, WARTAJEMBER - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Jember kembali menerima kiriman blanko KTP elektronik atau KTP-el.
Kali ini sebanyak 6.000 keping blanko kiriman dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri untuk digunakan dalam pelayanan Adminduk masyarakat.
Kepala Dispendukcapil Jember, Isnaini Dwi Susanti, S.H, M.Si., menjelaskan, blanko KTP-el tersebut akan digunakan secara efisien.
Dispendukcapil akan mengutamakan mencetak KTP-el yang berstatus PRR (Print Ready Record) atau KTP-el milik warga yang baru pertama kali memiliki KTP.
Selain itu, Santi juga menjelaskan prosedur permohonan KTP-el tetap melalui jalur daring atau online. Baik melalui whatsapp atau aplikasi SIP online.
“Masyarakat tetap mengajukan KTP-el melalui WhatsApp serta aplikasi SIP online. KTP-el yang sudah dicetak bisa diambil pada tanggal 29 Mei 2020 atau setelahnya,” papar Santi, saat dihubungi Sabtu, 25 April 2020.
Meski demikian, Santi menegaskan masih membuka layanan darurat. Layanan ini diberikan dengan menerapkan protokol covid-19 di lingkungan Dispendukcapil Jember.
“Bagi masyarakat yang terpaksa harus datang ke kantor Dispendukcapil Jember dengan kondisi darurat, maka wajib menggunakan masker serta mencuci tangan sebelum berkomunikasi dengan petugas kami,” jabarnya.
Sementara itu, untuk kebutuhan dokumen Adminduk yang tidak dalam kondisi darurat, Santi mengimbau masyarakat agar mengurus melalui fasilitas daring yang disediakan Dispendukcapil tersebut.
“Mengajukan saja tetap boleh, tapi nanti pengambilannya setelah tanggal 29 Mei 2020. Kami menganjurkan tetap diam di rumah jika tidak memiliki kepentingan yang terlalu mendesak,” pungkasnya. ( Nugroho/AB )
No comments:
Post a Comment