Terkait Covid-19, AJI Jember Serukan Hindari Peliputan Tatap Muka - Warta Jember

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Friday, March 27, 2020

Terkait Covid-19, AJI Jember Serukan Hindari Peliputan Tatap Muka



WARTAJEMBER.CO.ID - Organisasi Kesehatan Dunia telah menyatakan COVID-19 sebagai pandemi, dan Indonesia merupakan salah satu negara yang terpapar dengan jumlah kasus dan korban jiwa terus bertambah. Di tingkat daerah juga tak jauh berbeda. Ada eskalasi kasus Covid-19 yang signifikan, baik yang bersatus orang dalam risiko (ODR), orang dalam pemantauan (ODP) maupun pasien dalam pengawasan (PDP), kata Mahrus Sholih PLT Ketua AJI Jember kepada sejumlah wartawan.

Bahkan baru-baru ini, di wilayah kerja Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Jember sudah ada tiga kabupaten yang ditetapkan sebagai zona merah. Ini menyusul ditemukannya kasus pasien positif Covid-19 di tiga wilayah tersebut. Masing-masing adalah Kabupaten Jember, Lumajang dan Situbondo.

Melihat fakta tersebut, AJI Jember menilai, pemerintah daerah masih gagap menangani wabah. Banyak informasi yang belum bisa dijabarkan secara utuh. Bahkan untuk kasus Situbondo, antar pejabat yang berwenang saling tutup mulut sehingga justru memunculkan kepanikan publik akibat kesimpangsiuran informasi yang beredar.

Beberapa penjelasan penanganan yang dilakukan Tim Satgas Covid-19 di masing-masing daerah juga belum memadai. Efek sampingnya, memunculkan kabar hoaks yang bersebaran di lini masa. Padahal di tengah situasi krisis ini, media dibutuhkan untuk memberikan informasi yang akurat dan mendidik ke publik. Selain juga melakukan tugas sebagai watchdog untuk mengawal penanggulangan krisis dengan baik.

Tak hanya itu, pada sepekan terakhir, AJI Jember juga masih menemukan aktivitas jumpa pers yang dilakukan oleh instansi pemerintahan dan kepolisian yang dilakukan secara tatap muka. Padahal, hal itu sangat berisiko terhadap penularan penyakit yang dipicu infeksi virus korona baru (SARS-CoV-2). Bahkan, aktivitas itu juga berpotensi menjadikan jurnalis sebagai media penular Covid-19 ke orang lain, termasuk kepada keluarga.

Atas dasar tersebut, AJI Jember menyerukan:

1. Mendesak seluruh institusi pemerintah dan pihak swasta lain untuk meniadakan konferensi pers maupun liputan tatap muka. Sebagai pengganti, sumber berita bisa menyampaikannya secara tertulis, foto, rekaman suara atau video yang disebarkan ke para jurnalis sebagai bahan menulis berita. Jika menggunakan siaran langsung bisa menyampaikannya melalui video conference.

2. Memastikan jarak aman ketika melakukan wawancara langsung yang berkisar 1,5 meter bagi para jurnalis yang meliput. Semua pihak juga wajib menggunakan alat pelindung diri (APD) baik jurnalis maupun narasumber.

3. Pemerintah daerah wajib menjadi contoh bagi lembaga atau organisasi lain dalam mencegah penularan Covid-19.

4. Mendesak Tim Satgas Penanganan Covid-19 untuk memperbarui data dan informasi yang memadai kepada jurnalis dan mudah diakses secara daring.

5. Mendesak Tim Satgas Penanganan Covid-19 untuk untuk memberikan sanksi bagi lembaga pemerintahan, pihak swasta maupun organisasi lain yang melakukan langkah kontraproduktif terhadap penanganan Covid-19.

6. Mengimbau perusahaan media untuk tidak mengirimkan jurnalis ke tempat yang berpotensi terjadinya kerumunan. Di samping itu, AJI Jember juga mengimbau jurnalis untuk lebih waspada dan menjaga jarak aman saat peliputan. Perusahaan media juga wajib membekali jurnalisnya dengan alat pelindung diri (APD) seperti masker dan hand sanitizer.

7. Meminta perusahaan media untuk berpegang pada prinsip bahwa tidak ada berita seharga nyawa. Redaksi harus sigap meminta para jurnalis meninggalkan lokasi peliputan jika kondisi di lapangan membahayakan keselamatan para jurnalis.

8. Menyerukan perusahaan media untuk meminta para jurnalis yang sempat meliput narasumber dan pertemuan lain dengan kontak fisik kurang dari jarak aman untuk segera isolasi diri. Jika jurnalis menunjukkan gejala Covid-19, perusahaan media wajib mendampingi jurnalis untuk memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan.

9. Meminta perusahaan media dan jurnalis menjalankan protokol keamanan dan referensi panduan peliputan yang aman lain untuk menjaga keselamatan para jurnalis. Protokol keamanan yang disusun oleh KKJ, AJI, dan Jurnalis Bencana dan Krisis dapat diunduh di tautan berikut: https://bit.ly/Protokol-COVID19

10. Menyerukan kepada perusahaan media agar membayar gaji jurnalis tepat waktu dan tanpa ada pengurangan.

11. Meminta para jurnalis untuk mengirimkan pengaduan pelanggaran pelaksanaan protokol ke kanal pengaduan, termasuk jika menjumpai organisasi pemerintah dan swasta yang tidak memastikan jarak fisik yang aman dan membahayakan jurnalis, ke kanal berikut: http://bit.ly/aduan-COVID19

12. Pemerintah daerah wajib memberikan akses yang sama kepada masyarakat, termasuk jurnalis yang memiliki gejala korona dan sakit untuk diperiksa. ( AB )
\

No comments:

Post a Comment

Post Top Ad

Responsive Ads Here