Polisi Ciduk Warga Gumukmas Jember Pengedar Ribuan Pil Koplo - Warta Jember

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Monday, March 9, 2020

Polisi Ciduk Warga Gumukmas Jember Pengedar Ribuan Pil Koplo

WARTAJEMBER.CO.ID - Jember, Upaya untuk memberantas peredaran narkoba dan okerbaya dari jajaran Satreskoba Polres Jember patut mendapat acungan jempol. Dalam sehari hari satuan yang dipimpin Iptu Agung Joko Hariono berhasil menciduk tiga pelaku pengedar sabu dan obat keras berbahaya ( Okerbaya ).

Mereka adalah Hariyanto (HRY) warga Dusun Krajan Desa Kebaman Srono Banyuwangi selaku bandar Sabu-sabu, Suyono warga Dusun Sukorjo Desa Sukamaju Srono Banyuwangi yang berperan sebagai kurir, keduanya tertangkap di Dusun Jambearung Kecamatan Puger, sedangkan 1 pelaku lagi dengan inisial WES warga Dusun Sambileren Desa Purwoasri Gumukmas Jember pengedar ribuan Pil Koplo jenis Trexpenidyl dan Dextro.



Untuk WES sendiri berhasil ditangkap jajaran Satreskoba Polres Jember di Dusun Sonokeling Desa Ringintelu Puger Jember, saat mengedarkan barang haram tersebut. “Ketiganya kami tangkap di kecamatan yang sama, namun beda waktu dan TKP, untuk HRY sendiri adalah residivis dari kasus yang sama,” ujar Iptu Agung Joko Hariono Senin (9/3/2020).

Agung menjelaskan, tertangkapnya HRY, merupakan pengembangan dari tertangkapnya pelaku sebelumnya yang berasal dari Madura, modus operasinya adalah, HRY menyuruh SY (Suyono) untuk mengantarkan sabu-sabu setelah ada pemesan.



Sedangkan untuk WES tersangka pengedar pil Koplo, Polisi berhasil mengamankan 9400 butir pil, serta Handy Talky (HT) dari tangan tersangka. “Untuk tersangka pil Dextro, kami juga mengamankan HT pelaku yang digunakan sarana transaksi pil Okerbaya, tidak menutup kemungkinan ada jaringan komunitasnya, saat ini masih kami kembangkan untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Ketiga pelaku dijerat dengan pasal berbeda, untuk pengedar sabu, terancam penjara minimal 6 tahun dan penjara maksimal 20 tahun, dan pasal yang dikenakan adalah pasal 114 ayat 2, sub pasal 2 UU RI nomor 35 tahun 2019 tentang Narkotika, sedangkan untuk WES, dijerat dengan pasal 196 sub pasal 197 uu nomor 36 tahun 2019 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. ( Nugroho / AB )

No comments:

Post a Comment

Post Top Ad

Responsive Ads Here