Diserbu Lalat, Warga Bagon Puger Jember Protes Peternakan Ayam - Warta Jember

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Thursday, March 12, 2020

Diserbu Lalat, Warga Bagon Puger Jember Protes Peternakan Ayam


JEMBER, Wartajember.co.id --Banyaknya lalat dari lokasi kandang peternakan ayam potong milik Suwono yang berhamburan ke pemukiman Warga membuat Ratusan Warga Desa Bagon Dusun Kedung Sumur Kecamatan Puger Resah, hingga melakukan aksi protes di kantor Kecamatan Puger Kabupaten Jember pada kamis,(12/03/2020).

Aksi ini dilatar belakangi musyawarah antara Suwono (pemilik usaha ternak ayam potong) dengan warga yang sebelumnya belum ada kesepakatan untuk upaya menghilangkan bau tak sedap dan menghilangkan lalat dari kandang ayam tersebut.

Saat datang ke kantor kecamatan Puger, warga yang dengan wajah penuh kemarahan berteriak meminta kepada Muspika kecamatan Puger agar lokasi kandang ayam potong tersebut untuk segera di tutup saat itu juga, karena di nilai sangat merugikan masyarakat sekitar.

"Halimah (45) perwakilan dari warga menuturkan; warga yang sudah tidak tahan dengan adanya bau yang tak sedap serta banyaknya lalat yang berterbangan di area perkampungan yang jaraknya mencapai hingga radius 1 km ini sangat menggagu kesehatan para warga.

Karena selain pengusaha tersebut di nilai perizinannya yang tanpa ada persetujuan dari lingkungan setempat juga sudah banyak merugikan warga, ia tak ingin kalau anak - anak di lingkungan sekitar mendapat serangan penyakit dari banyaknya lalat,"imbuhnya.


Di waktu yang bersamaan Hayati (50) menambahkan; Kalau di rumah saya sudah seperti tempat pembuangan sampah, yang berbau bangkai karena banyak sekali lalatnya. Mau makan terganggu, mau tidur pun terganggu, Kami meminta kepada pihak Muspika kecamatan Puger agar kandang ayam yang ada di Dusun Kedung Sumur secepatnya di tutup.

"Dia dapat duit terus, kita dapat bau tai dan lalatnya. Kami minta supaya ditutup saja sebelum masyarakat berbuat anarkis di tempat ini,"tambahnya.

"Demi kenyamanan bersama Kami hanya memfasilitasi antara pihak, agar di temukan jalan yang terbaik bagi Warga Desa Bagon supaya bisa mencapai kesepakatan dan bukan hanya harapan yang wajib hukumnya untuk di taati," tutur Muhyadi ' kasi Trantib Polisi Pamong Praja

Seusai di lakukan mediasi antara pengusaha dan warga pihak Suwono menyepakati serta menandatangani di depan Muspika dan Warga agar kandang ayam tersebut tidak beroperasi alias di tutup dengan toleransi agar bisa lakukannya pemindahan ayam tersebut dengan batas waktu paling lama10 hari dari kesepakatan tersebut," tambahnya ( Sofyan / Subur )

No comments:

Post a Comment

Post Top Ad

Responsive Ads Here