JEMBER, Wartajember.co.id – Pasca ambrolnya pertokoan Jompo yang terletak di Kecamatan Kaliwates, Bupati Jember, dr. Hj. Faida MMR menetapkan status kebencanaan. Keputusan ini diambil setelah bupati melakukan rapat koordinasi dengan Forpimda Jember, Senin (2/3/2020). Usai melakukan rapat, bupati meninjau langsung lokasi kejadian.
“Dengan status kebencanaan, maka tidak perlu dipersoalkan ini masuk kewenangan mana. Karena bangunan ruko memang kewenangan pemkab. Sedangkan jalannya milik nasional dan sungainya kewenangan provinsi,” kata Faida.
Bupati jember meninjau lokasi bencana.
Dengan status kebencanaan, maka Pemkab Jember mengambil keputusan, 21 bangunan ruko yang masih berdiri di selatan Jalan Sultan Agung akan dirobohkan. Utamanya yang rawan roboh.
“Dengan status kebencanaan, kita tadi sudah kumpulkan para pedagang (yang menempati ruko). Baik yang setuju atau pun tidak, harus dievakuasi karena bangunan akan dirobohkan demi keselamatan,” pungkasnya. ( Nugroho / AB )
No comments:
Post a Comment