Jember, Wartajember.co.id - Berlarut-larutnya proses pembahasan APBD kabupaten Jember membuat seorang pria bernama Slamet Mintoyo warga desa Lembengan Kecamatan Ledokombo melakukan gugatan kepada DPRD Jember.
Melalui kuasa hukumnya Moh Husni Thamrin SH Dan Rekan, Gugatan Warga Negara tersebut didaftarkan melalui Pengadilan Negeri Jember dengan Nomer perkaranya 26/Pdt.G/2020/PN.Jmr.
Kepada sejumlah wartawan, Slamet Mintoyo menjelaskan bahwa pihaknya sebagai warga kabupaten Jember merasa dirugikan dengan terlambatnya pembahasan APBD, sehingga program pembangunan tidak segera bisa dilaksanakan. Dan terbentuknya panitia angket DPRD Jember membuat situasi politik tidak kondusif antara yang pro dan kontra. Untuk itu dia melakukan gugatan tambah Slamet.
Sementara kuasa hukum Moh Husni Thamrin menambahkan bahwa pengajuan hak Interpelasi yang kemudian dilanjutkan dengan hak angket dinilai tidak prosedural. Untuk itu pihaknya mengajukan gugatan ke pengadilan negeri untuk menguji hal tersebut diatas. ( Nugroho / AB )
No comments:
Post a Comment