Jember, Wartajember.co.id - Bupati Jember, dr. Faida, MMR., menyerahkan 67 Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun anggaran 2020 kepada sejumlah satuan kerja di dua kabupaten, yakni Jember dan Lumajang.
Penyerahan oleh bupati berlangsung di Ruang Tamyaloka Pendapa Wahyawibawagraha, Kamis 05 Desember 2019.
Dalam penjelasan bupati disebutkan DIPA yang diserahkan senilai Rp. 2,1 Triliun. Ini terdiri dari 45 DIPA senilai Rp. 1,7 Triliun untuk Kabupaten Jember, dan 22 DIPA senilai Rp. 363 M untuk Kabupaten Lumajang.
Selain penyerahan DIPA, kuasa pengguna anggaran (KPA) di dua kabupaten menandatangani pakta integritas pelaksanaan APBD 2020.
Penandatangan pakta tersebut dilakukan bersama pejabat Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kabupaten Jember.
Pakta integritas dibuat untuk menjaga agar DIPA dipakai dengan baik untuk kemanfaatan dan kesejahteraan masyarakat.
“Tidak untuk kepentingan pribadi ataupun lainnya,” tutur bupati.
Sesuai keinginan Presiden Jokowi, lanjut bupati, proses-proses pelelangan diawalkan.
Sementara di akhir tahun ini untuk DIPA 2020, sehingga sejak awal tahun 2020 kegiatan pembangunan sudah bisa berjalan dengan lancar dan penyerapan anggaran bisa lebih awal.
Bupati mengatakan, pesan presiden itu disampaikan kepada 67 satuan kerja penerima DIPA, karena menjadi amanat untuk menjalankan pembangunan.
“Bahwa kita harus bergerak bersama-sama. Kita awalkan persiapannya di tahun 2020, sehingga 2020 awal kegiatan sudah bergerak bersama-sama pula,” jelasnya.
Dari nilai anggaran Rp. 1,7 Triliun di Kabupaten Jember, bupati menjelaskan, untuk Dana Desa sebesar Rp. 400 Miliar lebih.
“Karena dana desa setiap tahun memang meningkat, dana di Kabupaten Jember juga meningkat. Kita harus mengawal bersama-sama, karena mengelola anggaran besar tentu ada risiko besar,” ucapnya.
Meski demikian, dengan semangat integritas tegak lurus satuan kerja, DIPA akan tersalur dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. ( Nugroho/AB )
No comments:
Post a Comment