Sertifikat izin fasilitas kesehatan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Jember diharapkan tidak hanya sebatas legal formal guna menjalankan tugas profesi tenaga kesehatan.
Lebih dari itu, sertifikat ini diharapkan bisa menjadi jembatan untuk pengabdian kepada masyarakat.
“Selain tugas kami memberikan izin, ini juga merupakan sumbangsih yang nyata dalam rangka mengabdi di tengah masyarakat,” terang Wakil Bupati Jember, Drs. KH. Abdul Muqit Arief.
Wabup Muqit Arief menyerahkan 71 sertifikat izin kepada tenaga kesehatan di Pendapa Wahwawibawagraha Jember, Rabu, 30 Oktober 2019.
Izin itu diberikan kepda 26 dokter gigi, dokter umum, dokter spesialis, serta 45 bidan yang sebelumnya telah mengurus perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Menurut wabup, kesehatan merupakan salah satu kebutuhan mendasar bagi masyarakat. Apalagi jumlah fasilitas kesehatan milik pemerintah dan swasta yang belum mencukupi untuk melayani masyarakat Jember yang jumlahnya cukup banyak.
Karena itu, para pemohon izin di bidang kesehatan ini menjadi tambahan energi untuk pelayanan kesehatan di Kabupaten Jember.
Wabup berpesan kepada dokter dan bidan agar sertifikat izin menjadi pendorong dalam melakukan pengabdian kepada masyarakat.
Dokter dan bidan bisa memberikan pengetahuan tentang kesehatan kepada masyarakat, khususnya di wilayah pedesaan.
Sebab, sampai saat ini masih ada yang menggunakan dukun untuk bersalin. Masyarakat dan dukun harus mendapatkan ilmu dan pengetahuan untuk peningkatan kualitas kesehatan yang baik.
Para dokter dan bidan pada saat-saat yang memungkinkan bisa membantu pemerintah dalam menyosialisasikan hidup sehat kepada masyarakat.
“Semoga menjadi awal yang baik untuk mengabdi kepada masyarakat dalam bidang yang kita kuasai,” harap wabup. ( Nugroho/AB )
No comments:
Post a Comment