Pendiri Lembaga Pendidikan Didorong Untuk Memenuhi Hak Sipil Anak - Warta Jember

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Friday, November 1, 2019

Pendiri Lembaga Pendidikan Didorong Untuk Memenuhi Hak Sipil Anak



Penyerahan izin yang berlangsung di Pendapa Wahyawibawagraha, Kamis, 31 Oktober 2019, menjadi media bagi Wakil Bupati Jember Drs. KH. Abdul Muqit Arief untuk mendorong semua pihak ikut menyukseskan pemenuhan hak sipil anak.
“Tolong dibantu anak-anak yang ada di PAUD dan TK sudah mempunyai akte kelahiran dan Kartu Identitas Anak,” ungkap wabup.
Sebagaimana diketahui, akte kelahiran dan KIA merupakan hak sipil yang dimiliki anak-anak. Bahkan untuk memenuhinya, Pemerintah Kabupaten Jember telah menyerahkan KIA secara langsung kepada anak-anak maupun melalui walinya.
Wabup menjelaskan, penyerahan itu telah dilakukan di beberapa pondok pesantren dan masjid. Ketika di pondok pesantren, wabup telah berkomunikasi dengan pengasuh pondok agar mengkoordinir pengurusan akte maupun KIA.
“Alhamdulillah, semua santri anak-anak akhirnya mendapatkan akte dan KIA setelah dikoordinasi pihak pondok,” ungkapnya.”Tentu saja ini bisa kita lakukan,” ajak wabup.
Dalam kesempatan itu, wabup juga berpesan bahwa di dunia pendidikan, utamanya PAUD, TK, dan sekolah dasar, memiliki peran untuk mendidik.
Apalagi di zaman gadget, yang memporak porandakan hubungan sosial di kalangan anak-anak. “Ini terbukti saat beberapa anak diminta menyebutkan nama teman dekatnya, ternyata beberapa tidak bisa menjawab,” kata wabup.
Soal ini, wabup menilai anak-anak yang tidak bisa menjawab lebih sering bermain dengan gadget. “Jadi kehidupan sosialnya sudah berantakan,” ujarnya.
Karena itu, setelah mendapatkan sertifikat izin, para pendiri lembaga pendidikan diharapkan untuk bertindak melakukan upaya pemenuhan hak sipil anak dan membentengi anak dari dampak buruk gadget.
Terkait dengan sertifikat perizinan yang baru diserahkan, wabup meminta agar tidak sebatas sebagai formalisme hukum. Namun, sertifikat ini menjadi awal untuk berbuat lebih bagi dunia pendidikan.
Selain itu, dalam menjalankan usaha berdasar izin yang diterima tersebut tetap berdasar peraturan yang berlaku, tidak menyalahgunakan izin yang telah diterima. 

Sebanyak 20 pemohon perizinan menerima sertifikat perizinan dari wabup. Keduapuluh izin tersebut meliputi satu izin pendirian lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), satu izin pendirian Taman Kanak-kanak (TK),  dua izin Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), dan 16 Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Sementyara itu, Ketua Yayasan Pendidikan Islam Nurul Kaunani memberikan apresiasi terhadap upaya pemerintah menyerahkan langsung sertifkat perizinan ini.
Pihaknya sebagai pemohon izin PAUD juga menyatakan kesiapannya mengkoordinir peserta PAUD Kaunani yang dikelolanya agar mendapatkan hak sipil berupa akte kelahiran dan KIA.
“KIA itu kan penting. Maka, isnya Allah, kami ada rencana untuk mengkoordinir pengurusan KIA bagi peserta PAUD,” ungkapnya. ( Nugroho/AB )

No comments:

Post a Comment

Post Top Ad

Responsive Ads Here